JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran terkait untuk mencari akar permasalahan dari maraknya impor pakaian bekas ke Indonesia.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pemeriksaan atas impor pakaian bekas tersebut.
"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Sigit dalam keterangannya, Minggu 19 Maret 2023.
Baca Juga: Dugaan Masuk Sekolah Inspektur Polisi Jalur Pungli, Kapolri: Saya Suruh Coret
Sigit menekankan, pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan praktek penyelundupan.
"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas," ujarnya.
Sigit menjelaskan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Lima Oknum Polisi Jadi Calo Seleksi Bintara, Kapolri: Pecat atau Proses Pidana
Tujuannya adalah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
"Kita, jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data ekspor-impor BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen (yoy) pada rentang waktu Januari-September 2022.
Tak dapat dipungkiri, pakaian bekas impor saat ini memang sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.
Merek terkenal, kualitas bagus, dan harga yang cukup murah menjadi daya tarik pakaian bekas impor.
Kendati begitu, pakaian bekas sebetulnya memiliki risiko yang sangat berbahaya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Satlantas Polresta Bandung Amankan Puluhan Knalpot Brong, Ini Tujuannya
Berdasarkan hasil uji, pakaian bekas mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.
Di samping itu, membeli pakaian bekas impor atau praktek thrifting juga berdampak buruk bagi UMKM.
Terkait hal ini, Polri akan melakukan sejumlah langkah untuk menindak praktek thrifting.
Baca Juga: Rezeki Bulan Ramadhan! 3 Weton Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya, Cek Segera Adakah Weton Anda?
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satunya adalah menjalin koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai .
"Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Ditjen Bea Cukai," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.
Ramadhan melanjutkan, tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mempertegas dan menjalankan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: 3 Weton yang Dinaungi Bintang Keberuntungan, Sehingga Bisa Kaya Raya di Bulan Ramadhan 2023
Penting diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah melarang impor pakaian bekas.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***