Selebgram Ajudan Pribadi Dijemput Paksa di Makassar Sulsel, Polisi: Mangkir 2 Kali

15 Maret 2023, 19:36 WIB
Selebgram Ajudan Pribadi Dijemput Paksa di Makassar Sulsel, Polisi: Mangkir 2 Kali /PMJ News

JURNAL SOREANG - Selebgram bernama Akbar atau lebih dikenal dengan Ajudan Pribadi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terjerat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar.

Polres Metro Jakarta Barat menjemput paksa Akbar di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Bulan Puasa Ramadhan 2023 Bawa Banyak Rejeki Buat 5 Weton Ini, Kamu Masuk Daftar Ramalan Primbon Jawa?

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula dari laporan korban berinisial AL (39) melalui pengacaranya yang berinisial SD (44).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya langsung melakukan proses penanganan hukum terkait laporan tersebut.

Ditambahkan Syahduddi, pihaknya sudah mengundang pelapor, saksi, dan terlapor.

Baca Juga: Ramalan! The Personality of Leo, Kepribadian Seseorang Zodiak Leo yang Harus Kamu Ketahui

"Dalam proses penyelidikan, terlapor tidak hadir dalam undangan untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Rabu 15 Maret 2023.

Walau Akbar tidak datang untuk klarifikasi, sambungnya, penyidik tetap melanjutkan proses hukum.

"Dengan melakukan gelar perkara menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," jelas Syahduddi.

Baca Juga: Waduh! Grup Band Radja Sampai Minta Perlindungan LPSK Usai Dapat Ancaman Pembunuhan di Malaysia

Terlapor kemudian dilakukan pemanggilan kembali, namun mangkir lagi.

Syahduddi menyebut, penyidik berusaha menelusuri keberadaannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun, terlapor tidak ditemukan saat didatangi petugas kepolisian ke kediamannya.

Baca Juga: Berkah Bulan Ramadhan 2023 Buat 7 Weton Ini Kecipratan Rejeki yang Berlimpah, Cek Deh Daftarnya

Lebih jauh ia melanjutkan, penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa Akbar sedang berada di dalam sebuah mobil di suatu jalan di Kota Makassar.

"Kemudian penyidik menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar di dalam mobil tersebut terdapat terlapor atas nama A," bebernya.

"Penyidik menjelaskan maksud dan tujuan menghentikan kendaraan terlapor A untuk membawa terlapor ke Jakarta sebagai saksi terlapor terkait dengan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban," imbuh Kombes Pol M Syahduddi.

Baca Juga: Kerjasama PLN UP3 Bandung dan Kejaksaan Negeri Bandung, Percepat Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler