Terkait Perlindungan AG, LPSK Akhirnya Buat Keputusan, Mau Tahu?

14 Maret 2023, 15:06 WIB
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan terhadap David ditetapkan sebagai pelaku /Tangkapan layar/Youtube

JURNAL SOREANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya membuat keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh anak perempuan berinisial AG (15).

"Sudah (ada keputusan soal permohonan AG)," ucap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Selasa 14 Maret 2023.

Diketahui, AG sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak berstatus sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa Empat Saksi Penguat

Kini, ia berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut pihaknya menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG.

"Kami sudah putuskan menolak," ungkap Susilaningtias.

Baca Juga: Mendikbudristek Bahas Dua Hal Penting dalam Konferensi Pendidik CS50x Universitas Harvard, Apa Saja?

Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait keputusan permohonan perlindungan dari AG tersebut.

Susilaningtias mengatakan, pihaknya akan menyampaikan lebih jelas terkait hal ini di lain waktu.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum mengeluarkan keputusan terkait perlindungan AG (15).

Baca Juga: Viral di Medsos! Dugaan Penipuan Tiket Konser Blackpink Senilai Rp172 Juta, Polisi: Korban Belum Melapor

AG (15) merupakan anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sebelumnya, AG mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada 28 Februari 2023 lalu saat masih berstatus sebagai saksi.

LPSK kini sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan oleh AG.

Baca Juga: Bejo Banget! 6 Weton Ini Ditaburi Berkah Ramadhan, Bulan Puasa Panen Rezeki besar-Besaran, Auto Sugih Fulus!

Terkait hal ini, fakta-fakta yang terungkap saat pelaksanaan rekonstruksi akan menjadi bahan pertimbangan.

"Kami akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi kemarin," tutur Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Sabtu 11 Maret 2023.

Dilanjutkannya, fakta-fakta yang muncul saat rekonstruksi akan dibahas saat rapat LPSK nanti.

Baca Juga: Persiapan KTT ASEAN di NTT, Presiden Resmikan Jalan Akses Labuan Bajo-Golo Mori, Begini Besaran Anggarannya

Ia menyebut, langkah itu untuk menentukan keputusan, apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan dari AG.

"Nantinya (fakta rekonstruksi) akan dibahas untuk memutuskan," imbuh Edwin.

Baca Juga: Pasca LPSK Cabut Perlindungan, Begini Kondisi Bharada E Sekarang

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler