JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap serahkan laporan mengenai 134 pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, penyerahan laporan tersebut diharapkan dapat menjadi upaya untuk membersihkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari para oknum.
"Kita sampaikan hari ini dengan surat saya ke Pak Irjen Kemenkeu, 134 nama pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan tertutup," ucap Pahala dalam keterangannya, Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy Dibagi Jadi Tiga Klaster, Simak Penjelasannya
Pasca penyerahan laporan tersebut, tambahnya, KPK akan meminta langkah tindak lanjut dari Itjen Kemenkeu.
Ia menyebut, hal itu untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan antara otoritas pajak dengan wajib pajak melalui perusahaan.
Adapun kekhawatiran paling besar, tuturnya, jika perusahaan yang sahamnya dimiliki pegawai pajak tersebut bergerak di bidang konsultan pajak.
Diberitakan sebelumnya, ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdeteksi memiliki saham di 280 perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami temuan ini.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu," ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dalam keterangannya, Kamis 9 Maret 2023.
Ia mengatakan, mayoritas kepemilikan saham ratusan pegawai pajak tersebut diatasnamakan istri atau keluarga.
"Itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri," ungkap Pahala.
"Sebagian besar sih nama istri. Tetapi kan kalau di LHKPN yang bersangkutan dan istri dianggap sama," sambungnya.
Baca Juga: Jadi Saksi Bisu, Mobil Rubicon Mario Dandy Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David
Pahala menyebut, KPK sejatinya tidak mempermasalahkan ratusan pegawai pajak memiliki saham di perusahaan.
Namun dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan bila mereka memiliki saham yang bergerak sebagai konsultan pajak.
"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko. Berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," bebernya.
Lebih jauh Pahala menerangkan, larangan kepemilikan saham oleh ASN masih belum tegas diatur dalam perundang-undangan.
Ia mencontohkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau dulu tegas, bukan pemegang saham, berbisnis tidak boleh. Tidak boleh pegawai negeri berbisnis. Makanya nama istri rata-rata, kan pegawainya enggak boleh," imbuhnya.
Baca Juga: 6 Ganda Putra Indonesia Tampil di All England 2023, Dua Pasangan Langsung Bertemu di Babak Pertama
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***