Wajib Tahu! Begini Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024: Nama Harus Terdaftar

8 Maret 2023, 14:31 WIB
Wajib Tahu! Begini Aturan Beli LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024: Nama Harus Terdaftar /PMJ News

JURNAL SOREANG - Pemerintah siap menerbitkan aturan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) bersubsidi.

Dalam aturan yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024 itu, pemerintah mewajibkan pembeli sudah terdaftar dalam data.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga: Masya Allah di Bulan Maret 2023 ada Ramalan Menurut Kitab Primbon tentang 12 Weton Memiliki Rezeki Melimpah

Ditandatangani oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari, beleid itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," tulis Lampiran Kepdirjen Migas 37/2023, Rabu 8 Maret 2024

Di tahap pertama, pendataan pembeli LPG 3 kg akan dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023.

Baca Juga: Peran Indonesia dalam Perekonomian di ASEAN, Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 SD Halaman 3-4

Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.

Selanjutnya, pendataan pembeli di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.

"Evaluasi pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan setiap bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan," tulis Kepdirjen Migas 37/2023 menjelaskan.

Baca Juga: Happy International Woman’s Day 2023: Bagaimana Sejarah dan Makna yang Terkandung Setiap Perayaannya?

Pada tahap kedua, data by name by address pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.

Selanjutnya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG.

Namun dengan catatan, ada pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ungkap Banyak Hal Tentang Kehidupan Cinta Anda Melalui Pasangan yang Terlihat Paling Bahagia!

Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah berlakunya Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler