JURNAL SOREANG - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang pamer harta di media sosial (medsos).
Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas.
Azwar Anas beralasan, aksi pamer harta yang dilakukan PNS dan ASN di medsos dapat mencederai hati masyarakat.
Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 639 Warga Mengungsi ke 6 Titik, Ini Rinciannya
Selain itu, imbauan ini sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyoroti gaya hidup mewah sejumlah pejabat pajak.
Diketahui, Suryo Utomo, Rafael Alun Trisambodo, dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berlomba-lomba memamerkan harta kekayaan mereka di medsos.
"Pak Presiden sudah memberikan arahan ya. Tadi disampaikan supaya tidak pamer harta kekayaan di IG (Instagram) dan sebagainya," jelas Azwar Anas dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Jakut Terbakar, Pemprov DKI Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Ia berharap, para pegawai pemerintah ke depannya bisa lebih peka dengan membangun kebersamaan bersama masyarakat.
"Jadi, saya kira Bapak Presiden sangat tegas tadi memberikan arahan kepada K/L dan ASN untuk lebih memahami membangun kebersamaan bersama rakyat," tutur Azwar Anas.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti gaya hidup hedonis sejumlah pejabat Tanah Air.
Jokowi menilai, perilaku tersebut tidak terpuji dan hanya akan membuat masyarakat kecewa.
"Menurut saya, pantas rakyat kecewa karena pelayanannya dianggap tidak baik. Kemudian aparatnya perilakunya jemawa dan pamer kuasa. Lalu pamer kekuatan, pamer kekayaan hedonis," ucap Jokowi di Sidang Kabinet Paripurna, Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023.
Jokowi meminta ASN untuk fokus melayani masyarakat dan tidak ada lagi pejabat yang suka pamer kekayaan di medsos.
"Supaya ditekankan kepada kita, kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di Instagram, di media sosial," pungkas Presiden Joko Widodo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***