Aniaya David Hingga Koma, Polisi Pastikan Mario Dandy Bakal Dikenakan Pasal Terberat

1 Maret 2023, 22:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang membuatnya koma.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, para tersangka atas kasus ini akan dikenakan pasal terberat.

Diketahui, sudah dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).

Baca Juga: Fakta tentang Zodiak Aquarius, Libra, Sagitarius, dan Aries yang Wajib Kamu Tahu! Apa Saja? Sesuai Fakta Kamu?

Mario Dandy merupakan pelaku utama, sedangkan Shane berperan sebagai perekam tindak penganiayaan tersebut.

"Terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan tersangka M dan S, Polda Metro Jaya akan menerapkan pada pasal tentunya terberat," ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu 1 Maret 2023.

Trunoyudo mengatakan, pihaknya akan memproses hukum semua orang yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Fakta Anak Berdasarkan Tanggal Lahir, Apakah Kondisinya Cocok Sama Kamu?

"Proses penyidikan ini kan belum selesai, kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai, tersangka Mario Dandy layak disangkakan dengan Pasal 354 dan 355 KUHP dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Trunoyudo merespon hal tersebut dengan mengatakan bahwa proses penyidikan kasus masih berlangsung, sehingga masih terbuka dengan berbagai perkembangan.

Baca Juga: Evakuasi Mayat di Sungai Cirasea Bandung, Kapolsek Ciparay: Korban Dibawa ke RS Sartika Asih untuk Divisum

"Proses penyidikan masih berlangsung. Segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti, tentu berproses," ujar Trunoyudo.

Saat ini, tersangka Mario Dandy dipersangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Perihal kemungkinan perubahan pasal yang disangkakan ke tersangka, Trunoyudo menyebut masih perlu menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Pelatih Pemenang Piala Dunia Argentina Lionel Scaloni Jadi Pelatih Terbaik Dunia, Begini Nasibnya di Argentina

"Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali. Ya tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti. Ini menjadi bagian daripada proses penyidikan," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler