Menteri Sosial Tri Risma Harini Resmikan Rusun di Bekasi dengan Sewa Rp10 Ribu Per Bulan. Siapa yang Berhak?

12 Februari 2023, 14:59 WIB
Menteri Sosial Tri Risma Harini Resmikan Rusun Pangudi Luhur. /Kemesos/

 

JURNAL SOREANG - Menteri Sosial Tri Risma Harini meresmikan Rumah Susun Sentra Terpadu "Pangudi Luhur", yang berlokasi di Balai Rehabilitasi Sosial Eks Gelandangan dan Pengemis (BRSEGP) Jalan Joyomartono, Bekasi Timur, Jumat, 10 Februari 2023.

Dalam agenda gunting pita dan penandatanganan prasasti, Menteri Sosial Tri Risma Harini didampingi Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono, dan Dirjen Perumahan Kementrian PUPR Iwan Suprijanto.

Rusunawa tersebut merupakan program kolaborasi pembangunan bersama Satuan Kerja Penyedia Perumahan Jawa II Dirjen Perumahan, Kementrian PUPR, dalam rangka mewujudkan Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan.

Baca Juga: Serie A Napoli vs Cremonese: Berikut Prediksi Skor, Line Up, Head to Head dan Berita Tim

Rusun tersebut dibangun 1 tower, dengan 5 lantai, hunian tipe 24 MBR sebanyak 93 unit. 88 Unit reguler, dan 5 unit khusus difabel. Total kapasitas hunian mampu menampung 362 orang.

Dikutip dari pernyataan Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, setiap unit hunian sudah dilengkapi perabotan yang terdiri dari meja, kursi, lemari dan tempat tidur susun.

Total nilai anggaran yang dihabiskan untuk proyek ini sebesar Rp34, 5 miliar.

Baca Juga: Simak! Catat Waktu Akhir Pendaftaran, Berikut Informasi Beasiswa Tubel SDMK Bagi Nakes PNS

Menteri Sosial Tri Risma Harini menjelaskan, rusun yang dikelola oleh Kemensos ini nantinya bisa disewa Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan biaya Rp10 ribu per bulan.

Sebanyak 93 kepala keluarga sudah terdata untuk tinggal di rusun tersebut.

Angka Rp10 ribu tersebut merupakan hasil perhitungan untuk masyarakat yang berpenghasilan Rp 300.000 hingga Rp 600.000 per bulan.

Baca Juga: Tes IQ: Ada Astronom di Ilusi Optik Ini, Tak Banyak Orang yang Bisa Menemukan Buktikan Kamu Salah Satunya!

Adapun masyarakat yang berhak menempati rusun tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori tuna wisma, penyandang disabilitas, pemulung, lansia terlantar atau yang termasuk dalam kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler