Polri Tetapkan Satu Tersangka Baru Net89, Ini Perannya

11 Februari 2023, 19:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /Humas Polri

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terus ditelusuri oleh Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, terdapat satu tersangka baru dalam kasus Net89 tersebut yang berinisial DI.

"DI, penetapan tersangka terakhir,” ungkap Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu 11 Februari 2023.

Baca Juga: Terduga Pemerkosa Wanita yang Ditemukan di Pinggir Tol Jakarta-Merak Diringkus, Polisi Dalami Motifnya

Ramadhan menyebut, tersangka baru dalam kasus tersebut berperan sebagai salah satu founder bersama tersangka lain.

“Founder maupun sebagai exchanger,” ujarnya.

Hingga kini, kata ia, sudah ditetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus Net89, dimana salah satunya sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Dari Makan Besar hingga Arakan, Inilah Ragam 4 Tradisi Unik Peringatan Isra Miraj Berbagai Daerah di Indonesia

Sementara dua tersangka, lanjut Ramadhan, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Disampaikan Ramadhan, tersangka DI hingga kini belum menjalani penahanan lantaran masih kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

“Belum (ditangkap). Karena pada saat ini, para tersangka masih bisa kooperatif pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif,” imbuh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Kurun Waktu 1 Bulan, 36 Pengedar Narkoba Diringkus, Polres Jakpus Amankan Sabu Hingga Ganja Jenis Baru

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler