Terkait Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Garong Uang Rakyat, Siapa Saja?

5 Januari 2023, 09:56 WIB
Terkait Pengadaan BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Garong Uang Rakyat, Siapa Saja? /PMJ News

JURNAL SOREANG - Terkait Pengadaan base transceiver station (BTS) Kominfo, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka garong uang rakyat (korupsi) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiganya terjerat kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.

"Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga: Banyak Hoki! Begini Asmara, Karir dan Keuangan Zodiak Scorpio di Tahun 2023

Dijelaskan Ketut, usai penetapan tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan.

Ketut menyebut, ketiga tersangka tersebut adalah AAL, YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Ketiga tersangka ini, tambah Ketut, memiliki peran masing-masing. Dimana AAL disebut berperan mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

Baca Juga: Jadwal Knockout Stage M4 World Championship Mobile Legends, Ada ONIC Esports dan RRQ Hoshi

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," jelasnya.

Untuk peran tersangka GMS, lanjut Ketut, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium.

"Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat," bebernya.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Hasil Group Stage M4 World Championship Mobile Legends, Siapa yang Masuk Upper Bracket?

Adapun peran tersangka YS, kata Ketut, adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

"Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," imbuhnya.

Ditegaskan Ketut, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: EXO-SC Kembali! Intip Harga Tiket Fancon 'BACK TO BACK' di Jakarta

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler