Digugat Ferdy Sambo Terkait PTDH, Polri Sebut Itu Hak Konstitusional Warga dan Siap Hadapi Gugatan

30 Desember 2022, 19:00 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers /PMJ News

JURNAL SOREANG - Gugatan yang dilayangkan Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kepada Kapolri langsung direspon cepat oleh Polri.

Terkait hal ini, Polri memberikan tanggapan perihal gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada hari Kamis 29 Desember 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihak kepolisian menghargai langkah hukum lantaran gugatan seperti itu merupakan haknya sebagai warga negara.

Baca Juga: Jelang Liga Spanyol Real Valladolid vs Real Madrid: Berikut Prediksi Line Up, Pemain Cedera dan Head to Head

“Menghargai hak konstitusional setiap warga negara,” ungkap Dedi dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.

Ditegaskan Dedi, Polri siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya.

"Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut,” ujar Dedi.

Baca Juga: Jelang Liga Premier Liverpool vs Leicester: Berikut Prediksi Line Up, Info Pemain Cedera dan Head to Head

Dilansir dari situs SIPP PTUN DKI Jakarta, Ferdy Sambo menggugat Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan mengajukan empat poin permohonan

Dimana poin tersebut, salah satunya soal biaya perkara yang timbul terkait perkara yang dijalaninya.

Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo berlawanan dan tidak konsisten dengan pernyataannya pada bulan Agustus lalu yang menyatakan siap menjalani proses hukum yang dijalani serta siap bertanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga: Aduan Warga Saat Jumat Curhat Direspon Cepat, Satnarkoba Polresta Bandung Razia Kios Miras di Banjaran

"Saya mohon permintaan maaf dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku. Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak,” ucap Sambo kala itu.

”Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih. Semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," sambung keterangannya itu.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler