Maling Satroni Rumah Kasatgas KPK, Laptop dan Berkas Penting Raib

28 Desember 2022, 23:49 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers./Jurnal Soreang/Instagram @fficial KPK/ /

JURNAL SOREANG - Rumah Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK berinisial FAN, disatroni maling.

Akibat peristiwa ini, sejumlah barang termasuk laptop dan berkas penting hilang dibawa kabur pencuri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejauh ini belum mengetahui motif pencurian berkas dan laptop tersebut. Saat ini kasus masih ditangani oleh kepolisian setempat.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Kamis 29 Desember 2022 dan Doa Saat Angin Kencang atau Gempa

"Sejauh ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian setempat. Harapannya, tidak terlalu lama, semoga bisa terungkap identitas pelakunya," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 26 Desember 2022.

Terkait hal ini, Ali pun belum menjelaskan secara rinci terkait motif pecurian berkas personel KPK.

Menurut Ali, pengamanan berkas perkara dan personel selalu dilakukan oleh aparat.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Kamis 29 Desember 2022 dan Doa Saat Angin Kencang atau Gempa

"Kami belum tahu apa motif pencurian tersebut. Namun, kalau soal pengamanan personel dan berkas, selama ini tiap kegiatan KPK pasti sudah ada penjagaan dari aparat," ujarnya.

Dijelaskan Ali, dalam setiap persidangan di daerah, jaksa KPK selalu membawa berkas dari Jakarta. Berkas-berkas tersebut untuk kebutuhan persidangan.

"Tiap persidangan di daerah, baik berkas dan laptop maupun kebutuhan persidangan, memang dibawa jaksa dari Jakarta untuk keperluan sidang," terangnya.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Kuningan, Bisa Dikunjungi Saat Tahun Baru 2023,Yang Terakhir Wisata Air Terjun

Meskipun hingga kini berkas tersebut belum ditemukan, Ali memastikan kasus yang ditangani oleh jaksa FAN masih tetap bisa disidangkan.

Pasalnya, sambung Ali, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Wisata di Kuningan Yang Bisa Dikunjungi Saat Tahun Baru 2023, No 3 Merupakan Situ Yang Indah

"Untuk berkas perkara yang ditangani yang bersangkutan, saat ini aman dan perkara tetap bisa disidangkan karena sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta," imbuh Ali Fikri.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler