Kemenag Buat PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho

18 Oktober 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Kemenag Terbitkan PMA Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan, Soal Siulan Juga Diatur Lho /Pexels/Karolina Grabowska

JURNAL SOREANG- Seteleh Kemendikbudristek mengeluarkan aturan soal pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, kini giliran  Kementerian Agama (Kemenag) juga menerbitkannya.

Menag Yaqut Chalil Qoumas telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Baca Juga: Pendidikan Seksual Penting untuk Cegah Pelecehan, ini Tips Psikolog Soal Materi Pendidikannya Sesuai Usia

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” terang Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenag.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: 9 Tips Menghindari Pelecehan Seksual Saat Anda Bepergian Sendirian, Jangan Ragu Melapor dan Membela Diri

PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

Baca Juga: Waspada! Pelecehan Seksual pada Anak Marak yang Bukan Cuma Perkosaan dan Sodomi, Ini 5 Bentuk Kejahatannya

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Inilah Kronologis Dugaan Kasus Pelecehan Seksual yang Dituduhkan Kepada Gofar Hilman

Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, perlindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tegas Anna.

Terkait sanksi, kata Anna, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.

Baca Juga: Berniat Bekerja di Arab, TKW Ini Malah Mendapat Perlakukan Pelecehan Seksual dari Majikan, Berikut Ceritanya

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual.

“Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler