Dewan Pengurus dan Pengawas BKPH Resmi Dilantik, Ini Komentar Mantan Ketua BPKH Anggito Abimanyu

17 Oktober 2022, 21:38 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masa jabatan tahun 2022-2027. /BPKH/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masa jabatan tahun 2022-2027.

Acara pelantikan ini pun berlangsung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 17 Oktober 2022 dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat yang juga disiarkan langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden.

Adapun susunan anggota Dewan Pengawas BPKH periode 2022 - 2027 yang dilantik adalah sebagai berikut: 

  1. Deni Suardini
  2. Heru Muara Sidik
  3. M. Dawud Arif Khan
  4. Mulyadi
  5. Rojikin
  6. Ishfah Abidal Aziz
  7. Firmansyah N. Nazaroedin 

Baca Juga: Siap-siap! Rekrutmen Petugas Pembimbing Ibadah Haji Dilakukan Lebih Awal, Petugas Ini yang Jadi Prioritas

Sedangkan anggota Badan Pelaksanan BPKH periode 2022 - 2027 yang dilantik adalah sebagai berikut: 

  1. Fadlul Imansyah
  2. Indra Gunawan
  3. H.M. Arief Mufraini
  4. Acep Riana Jayaprawira
  5. Amri Yusuf
  6. Harry Alexander
  7. Sulistyowati

Dengan adanyanya nahkoda baru itu, Mantan Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu berharap, kualitas penyelenggara ibadah haji BPKH sebagai penyedia pendanaan dapat terlibat aktif dalam penyusunan BPIH dan penghitungan setiap komponen biaya haji. 

Baca Juga: Lebih Besar Subsidi Haji daripada Pembayaran Biaya Haji oleh Jemaah? Kemenag: Jika Dibiarkan Akan Jadi Arisan

"BPKH diharapkan mendapat peran lebih dalam penyusunan BPIH dengan tidak hanya diminta pendapatnya dalam penentuan besaran BPIH. Tetapi BPKH juga mendapatkan peran yang menentukan besaran BPIH bersama Kementerian Agama dan juga DPR," ujar Anggito.

Anggito mengungkapkan, selama 5 tahun ia menjabat sebagai Kepala BPKH, perjalanan BPKH telah menorehkan kinerja positif dalam mengelola keuangan haji. 

Sebab, kata dia, dana pengelolaan haji terus meningkat semenjak perpindahan dari Kementerian Agama sebesar Rp90 Triliun di tahun 2019 menjadi Rp163,21 Triliun di tahun 2022 ini.

Baca Juga: Ridwan Kamil : Bandara Kertajati Majalengka Jawa Barat Siap Menjadi Embarkasi Haji asal Provinsi Jabar

"Persentase nilai manfaat yang dihasilkan BPKH pun meningkat lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya, tercatat di tahun 2021 BPKH menghasilkan nilai manfaat sebesar Rp10,52 Triliun," ungkapnya.

Anggito mengatakan, pada tahun 2020 dengan disahkan Undang-Undang Cipta Kerja BPKH dikecualikan untuk pajak penghasilan dari pengembangan keuangan haji menjadikan besaran nilai manfaat yang diperoleh menambah.

Ia juga mendorong ke depan BPKH harus mampu meningkatkan dana pengelolaan melalui tambahan jumlah jemaah haji baru. 

Baca Juga: Benarkah Hajar Jahanam Bisa untuk Buat Pria Hebat di Ranjang? Banyak Dijadikan Oleh-oleh Haji dan Umrah

"Rencana Strategis BPKH 2021-2025 yang sangat penting adalah peningkatan jumlah jemaah haji baru," katanya.

Lanjut, dikatakan Anggito, BPKH sebelumnya sudah mencanangkan target jumlah jemaah haji baru dan akan mencapai puncaknya pada tahun 2025 yakni 550 ribu jemaah haji pertahun. Untuk itu, kata dia, diperlukan faktor enabler.

"Sinergi regulasi pendaftaran dengan Kementerian Agama, BPS BPIH, KBIH dan PIHK," ucapnya.

Baca Juga: Beban BPKH Makin Berat dengan Menanggung Subsidi Biaya Haji yang Kian Besar

Anggito juga mengungkapkan, selama 5 tahun terakhir BKPH terus bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga demi memberikan kepuasan pelayanan ibadah haji.

"Mulai dari pembukaan rekening tabungan jemaah haji (RTJH), pelayanan setoran awal, setoran lunas, pemberian living cost, pengembalian dana jemaah, nilai manfaat virtual account, jaminan gagal bayar dari LPS dan pelayanan keuangan lainnya," tutupnya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler