Kuat Ma'ruf Sebut Brigadir J Sebagai Duri dalam Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

13 Oktober 2022, 17:55 WIB
Peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkuak. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkuak.

Informasi tersebut tertuang dalam petikan surat dakwaan Ferdy Sambo.

Petikan surat dakwaan jaksa ini bisa dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu 12 Oktober 2022.

Ternyata, Kuat Ma'ruf adalah orang yang mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke Ferdy Sambo tentang Brigadir J.

Dalam surat dakwaan dijelaskan tentang Putri Candrawathi yang meminta Bripka Ricky Rizal memanggil Brigadir J.

Kemudian, Putri Candrawathi bertemu dengan Brigadir J di kamarnya yang terletak di lantai dua rumah Magelang selama 15 menit.

Disebutkan dalam surat dakwaan, setelah pertemuan di dalam kamar tersebut, Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo.

Padahal, Kuat Ma'ruf sebenarnya tidak tahu apa yang terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu' meskipun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian bunyi petikan dakwaan jaksa, dikutip dari PMJ News, Rabu 12 Oktober 2022.

Sebelumnya di awal dakwaan, jaksa mengatakan bahwa ada keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.

Keributan ini diketahui oleh ajudan Ferdy Sambo lainnya, yakni Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Akan tetapi, tidak dijelaskan mengenai pemicu keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf tersebut.

"Pada awalnya Kamis 7 Juli 2022, sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma'ruf," tulis petikan itu.

Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan digelar pekan depan.

Namun, surat dakwaan Ferdy Sambo sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler