Hakim Pengadilan Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara kepada Wali Kota Bekasi

12 Oktober 2022, 20:10 WIB
Hakim Pengadilan jatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Wali Kota Bekasi Rabu, 12 Oktober 2022 / IG @infobekasi / /

JURNAL SOREANG - Dalam penetapannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pihak Hakim Pengadilan jatuhkan vonis kepada Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan hukuman 10 tahun penjara.

Dengan keputusan Hakim Pengadilan tersebut maka Rahmat Effendi dihukum akibat kasus persekongkolan.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Selatan Gagas Festival Tawuran Pakai Tomat atau Roti

Dalam pengadaan barang dan jasa serta adanya pelelangan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Disorot IG infobekasi, Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman menyampaikan.

Bahwa Rahmat bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf (a), pasal 12 huruf (b), dan pasal 12 huruf (f) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Aurora Ribero dan Profilnya, Pemeran Utama Siapa Takut Orang Ketiga, Sinetron yang Lagi Viral

”Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tutur Eman seperti dilansir dari Antara di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat Rabu, 12 Oktober 2022.

Kemudian, hakim juga memvonis harta benda hasil tindak pidana Rahmat akan alami sita yakni mobil, bangunan, serta barang-barang lainnya.

Rahmat juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Dua Kakak Adik Pemulung Meninggal Dunia Tertabrak Mobil Fortuner di Jakarta Saat Hendak Menyebrang

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa menuntut Rahmat untuk dipenjara selama 9,5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Rahmat didakwa telah menerima uang Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Terkait Kejadian di Kanjuruhan Malang yang Menewaskan 130 Orang, Polri Akan Memeriksa Indosiar Minggu Depan

Serta didakwa meraup Rp7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sementara itu, Pengacara Rahmat Effendi yakni Agus Purnomo mengatakan, masih menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.

Pihak terdakwa berharap hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

”Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan banding, karena masih perlu kami telaah,” terang Agus.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler