JURNAL SOREANG - Jenderal Kapolri Listiyono Sigit Prabowo mengungkapkan keenam peran tersangka kerusuhan Kanjuruhan Malang.
Tewasnya 130 orang dan 00 orang luka-luka di Kanjuruhan Malang disebabkan karena ditembakkannya gas air mata ke arah tribun dan ditutupnya sebagian pintu stadion.
Siapakah yang memerintah melakukan penembakkan gas air mata dan menutup pintu stadion ?
Inilah daftar peran keenam tersangka yang diumumkan Jenderal Kapolri Listiyono Sigit Prabowo dalam konferensi pers :
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Minggu 9 Oktober 2022 dan Doa Saat Bercermin
1. AHL , Direktur Utama PT LIB
Peran : Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun saat menunjuk stadion persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan
Peran :
- Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan
- Tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion (Terjadi penjualan tiket yang overcapacity seharusnya 38 ribu namun menjadi 42 ribu)
3. SS (Security Officer)
Peran :
- Tidak membuat dokumen penilaian resiko, seharusnya bertanggungjawab terhadap dokumen penilaian resiko semua pertandingan
- Meninggalkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, seharusnya standby di pintu gerbang yang menyebabkan berdesak-desakkan
4. Wahyu SS ( Kabag Ops Polres Malang )
Peran : Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata. Tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang saat penggunaan gas air mata saat pengamanan.
5. H (Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim )
Peran : Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata
6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang
Peran : Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.***