Inilah Peran 6 Tersangka dalam Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Terungkap Siapa Yang Perintah Tembak Gas Air Mata

10 Oktober 2022, 07:53 WIB
Inilah Peran 6 Tersangka dalam Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Terungkap Siapa Yang Perintah Tembak Gas Air Mata IG / /Instagram @persib_day/

JURNAL SOREANG - Jenderal Kapolri Listiyono Sigit Prabowo mengungkapkan keenam peran tersangka kerusuhan Kanjuruhan Malang.

Tewasnya 130 orang dan 00 orang luka-luka di Kanjuruhan Malang disebabkan karena ditembakkannya gas air mata ke arah tribun dan ditutupnya sebagian pintu stadion.

Siapakah yang memerintah melakukan penembakkan gas air mata dan menutup pintu stadion ?

Inilah daftar peran keenam  tersangka yang diumumkan Jenderal Kapolri Listiyono Sigit Prabowo dalam konferensi pers :

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Minggu 9 Oktober 2022 dan Doa Saat Bercermin

1. AHL , Direktur Utama PT LIB

Peran : Bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun saat menunjuk stadion persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan

Peran :

- Bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan

- Tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu 

- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion (Terjadi penjualan tiket yang overcapacity seharusnya 38 ribu namun menjadi 42 ribu)

Baca Juga: Wapada! 4 Penyakit Ini Bisa Muncul Saat Musim Hujan dan Bisa Akibatkan Kematian, Berikut Cara Mencegahnya!

3. SS (Security Officer) 

Peran :

- Tidak membuat dokumen penilaian resiko, seharusnya bertanggungjawab terhadap dokumen penilaian resiko semua pertandingan

- Meninggalkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, seharusnya standby di pintu gerbang yang menyebabkan berdesak-desakkan

4. Wahyu SS ( Kabag Ops Polres Malang )

Peran : Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata. Tetapi yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang saat penggunaan gas air mata saat pengamanan.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Diteriaki Sopir Belagu, Ia Tak Mampu Mengangkat Wajah, Sedangkan Bharada E Dibilang Ganteng

5. H (Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim )

Peran : Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata

6. TSA (Kasat Samapta Polres Malang 

Peran : Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.***

 

 

Editor: Desi Nurhayati

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler