Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara

5 Oktober 2022, 10:45 WIB
Gegara Konten Prank Laporan KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam 1 Tahun 4 Bulan Penjara /

JURNAL SOREANG - Komunitas Sahabat Polisi secara resmi melaporkan Selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Keduanya dipolisikan karena konten prank laporan KDRT yang dibuat dan kemudian diunggah ke akun YouTube oleh pasangan suami istri tersebut.

Terkait konten yang dibuatnya tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf kepada masyarakat.

Baca Juga: Alami KDRT dari Rizky Billar, Lesti Kejora Alami Pergeseran Tulang Leher Akibat Dibanting di Kamar Mandi

Akan tetapi, permintaan maaf pasangan suami istri tersebut, tidak dihiraukan oleh publik sama sekali.

Laporan dari Sahabat Polisi yang diwakili oleh Tengku Zanzabila telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Baca Juga: Persib Bandung Tetap Gelar Latihan Meski Liga 1 2022-2023 Ditunda, Satu Pemain Absen, Siapa?

"Kita sudah terima pelaporan dari Komunitas Sahabat Polisi Indonesia. Kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun telah dilaporkan Sahabat Polisi ke Polres Jakarta Selatan," ujar Nurma Dewi dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 3 Oktober 2022.

Dilanjutkannya, nomor laporan tersebut adalah LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu.

Selanjutnya, pihak kepolisian mengatakan akan merencanakan pemanggilan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca Juga: Beruntung! Penggemar Berat, Ternyata Pemain Little Women Park Ji Hu Punya Koneksi untuk Bertemu dengan EXO?

"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," ungkap Nurma Dewi.

Ia membeberkan, laporan tersebut saat ini sedang diproses dan menunggu pemeriksaan saksi-saksi.

"Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi. Kemudian proses berjalan ya," katanya.

Baca Juga: Liga Champions 2022: Dianulir Wasit, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh di Kandang Inter Milan

Pasal 220 KUHP yang dituduhkan kepada keduanya memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Untuk pidana masuk di Pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkas Nurma Dewi.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler