Non ASN di Pemerintah akan Segera Dihapus, Tenaga Honorer Segera Daftar Jadi PNS dan PPPK, Begini Caranya

20 September 2022, 14:03 WIB
Foto: Tangkap layar, Pemerintah hapus tenaga honorer segera daftar jadi PNS dan PPPK / twitter / /

JURNAL SOREANG - Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan tenaga honorer (Non ASN) disemua instansi terkait.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tenaga honorer akan diproses data-datanya.

Pendataan tenaga honorer tersebut akan berakhir pada tanggal 30 Oktober 2022 dengan demikian bagi Non ASN untuk segera melakukan langkah-langkah.

Baca Juga: Heboh! Video Gameplay GTA 6 Garapan Rockstar Games Bocor di Internet, Ini Faktanya

Dikutip dari Pikiran Rakyat, melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Pemerintah telah menghimbau kepada seluruh Instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemetaan pegawai tenaga honorer (Non ASN) di lingkungan instansi masing-masing.

Hal ini dilakukan terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada tahun 2023.

Baca Juga: Ini Harapan Punggawa Persib Bandung, Daisuke Sato yang Berulang Tahun ke 28, Begini Katanya

Rencananya, pegawai ASN hanya ada 2 kategori:

1. PNS (Pegawai Negeri Sipil)

2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Pegawai yang masih berstatus sebagai tenaga Honorer dapat segera mengikuti program pendataan non ASN.

Baca Juga: Obati segera! Penyakit Hernia Mempengaruhi Hubungan Intim, Begini Penjelasannya

Kriteria pegawai untuk mengikuti pendataan non ASN 2022 telah diatur di dalam Surat Menteri PAN-RB No:B/151/M.SM01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Agar dapat mengikuti seleksi menjadi Calon PNS dan calon PPPK, berikut kriteria, syarat, link, serta tahapan pendaftarannya secara lengkap adalah, sbb:

1. Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi paling lama 5 tahun.

Baca Juga: Orang tua Wajib Tahu! Gejala Hernia Pada Bayi, Berikut Penjelasannya

2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

3. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja.

Baca Juga: 5 Penyebab Ilmiah Kenapa Miss V Wanita Seringkali Gatal, Nomor 3 Bahkan Timbulkan Bau Amis saat Hubungan Intim

5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Sebelum melakukan proses pendaftaran, pegawai non-ASN perlu menyediakan dokumen-dokumen pendukung pendataan non ASN.

Baca Juga: Asal Usul Bjorka Diungkap Sosok Ini, Sebut Dua Negara Ini dan Beberkan Tabiat sang Hacker Lakukan Peretasan

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

1. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 200KB.

2. Foto terbaru berwarna dan berlatar belakang biru dengan format jpg/jpeg dan ukuran file maksimal 200KB.

Baca Juga: Riset di Amerika : Wanita yang Melakukan Debut Seksual Saat Remaja Lebih Mungkin Bercerai       

3. Scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpg/jpeg dan ukuran maksimal 1MB.

4. SK Pengangkatan dari Instansi Terkait.

5. Nomor Kartu Keluarga (KK)

Link pendaftaran pendataan non ASN bisa diakses melalui website resmi Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat:

Baca Juga: Istri Hamil Anak Ketiga, Vokalis Maroon 5 Adam Levine Diduga Berselingkuh dengan Influencer

https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Agar bisa terdaftar dalam pendataan non ASN 2022, setiap pegawai harus melalui alur pendaftaran dengan benar.

Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), Secara umum, terdapat 3 langkah pendaftaran pendataan Non-ASN adalah, sbb:

1. Pendaftaran

Oleh Instansi Pendataan non ASN dilakukan oleh instansi melalui admin/operator.

Baca Juga: 7 Alasan Kenapa Payudara Wanita Kendur Selain Karena Dihisap Suami saat Hubungan Intim, No 5 Jarang Disadari!

Syaratnya tenaga non ASN yang didaftarkan masih bekerja sampai saat ini di instansi bersangkutan.

Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.

Sampai batas waktu yang ditentukan pihak instansi wajib melakukan finalisasi dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non ASN.

Baca Juga: Rebo Wekasan Tiba! Berikut Tatacara Sholat Hajat Lidafil Bala' Mulai dari Niat hingga Doa Menolak Musibah

2. Pembuatan Akun

Adapun langkah pembuatan akun pendataan non ASN oleh instansi sebagai berikut:

• Buka laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

• Klik menu "Buat Akun".

Baca Juga: Benarkah Bjorka Tak Ada Kepentingan Politik? Sosok Ini Beberkan Dugaan Motif sang Hacker Retas Data Pemerintah

• Pada "langkah 1. Pengecekan Identitas" ini masukkan data diri diri anda dengan benar sesuai dengan KTP.

Langkah ini untuk mengetahui apakah anda sudah didaftarkan oleh Instansi tempat dimana Non ASN bekerja.

• Masukkan NIK, KK, Nama lengkap, tempat tanggal lahir, Alamat sesuai KTP. Serta Nomor Handphone dan email aktif.

Baca Juga: Penghapusan dan Perubahan Daya Listrik 450 Watt Dipastikan Tidak Terjadi, Jokowi: Rakyat Miskin Harap Tenang

• Masukkan kode CAPTCHA dan klik "lanjutkan"

• Apabila sudah didaftarkan oleh Instansi, maka akan muncul halaman:

"langkah 2: Lengkapi Data". Jika belum terdaftar akan muncul keterangan "Anda belum didaftarkan oleh admin Instansi." Silahkan melapor pada instansi masing-masing.

Baca Juga: Anjuran Medis! 6 Makanan yang Wajib Dicoba Sebelum Melakukan Hubungan Intim, Ampuh Tingkatkan Gairah Bercinta!

• Lanjutkan proses membuat akun dengan mengisi data sesuai kolom yang tersedia. Perhatikan petunjuk pengisian pada setiap kolom. Password, pertanyaan pengaman dan jawaban pengaman harus diingat dan dijaga kerahasiaannya.

• Setelah melengkapi data, silahkan mengunggah scan KTP asli dengan format jpg/jpeg.

• Unggah juga pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format jpg/jpeg. Masing-masing file unggahan maksimal berukuran 200 kb.

Baca Juga: Apa Itu Squirting, Benarkah Bisa Membuat Miss V Muncrat Saat Hubungan Intim? Begini Kata Dokter Silvia Hutomo

• Isi kode CAPTCHA dan klik "Lanjutkan".

• Langkah selanjutnya wajib mengecek ulang data-data yang telah diisi. Jika sudah sesuai silahkan klik tombol "Proses pembuatan akun". Jika ingin melakukan perbaikan klik "kembali".

• Konfirmasi kesesuaian data dengan mengklik "ya".

• Sampai disini sudah selesai membuat akun. Langkah selanjutnya adalah mencetak kartu informasi akun. Silahkan klik tombol "Cetak Informasi Akun".

Baca Juga: Apa Itu Squirting, Benarkah Bisa Membuat Miss V Muncrat Saat Hubungan Intim? Begini Kata Dokter Silvia Hutomo

3. Login dan Pengisian Biodata

Tahap selanjutnya pengisian biodata., berikut caranya:

• Setelah melakukan pembuatan akun, buka kembali laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. dan klik tombol "Masuk Akun" di sudut kanan atas.

Baca Juga: Jadwal Bioskop One Piece Film Red di Bandung, Tayang 21 September 2022, Begini Cara Beli Tiketnya

• Masukkan NIK dan password yang telah dibuat, lalu klik "Masuk".

• Selanjutnya akan muncul tampilan informasi data peserta dan unggahan file ijazah.

• Siapkan file scan ijazah terakhir dengan ukuran file maksimal 1 MB.

° Klik tombol "Unggah" untuk mengupload ijazah tersebut.

Baca Juga: 5 Alasan Istri Tak Ajak Hubungan Intim Lebih Dulu ke Suami, Nomor Terakhir Karena Alasan Biologis?

• Unggah Ijazah berhasil, klik "Baiklah".

• Selanjutnya lakukan pengisian biodata dengan benar sesuai dengan kolom isian yang tersedia.

• Setelah semua data diisi, masukkan kode captcha dan klik "Selanjutnya". Maka data akan tersimpan.

• Langkah selanjutnya adalah mengisi data riwayat pekerjaan. Riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan sekarang.

Baca Juga: 10 Cara Mudah Menjadi Hacker Profesional Seperti Bjorka, Pahami Skill ini Dijamin Menjadi Peretas Jagoan

• Anda bisa mengubah dan menyesuaikan data riwayat pekerjaan sesuai dengan SK Jabatan, dengan mengklik tombol "Ubah".

• Isi data dengan benar, selanjutnya klik "Simpan".

• Klik "Selanjutnya."

• Pada laman berikutnya akan muncul resume berisi data-data yang sudah diisi. Silahkan cek dan periksa kembali data-data tersebut dengan benar.

Baca Juga: Peneliti Ungkap Sering Orgasme saat Hubungan Intim Bisa Buat Pria Hidup Lebih Lama, Ko Bisa? Berikut Faktanya!

• Beri tanda centang pada kolom data yang sudah dianggap benar.

• Jika semua data sudah benar, klik tombol "Akhiri Proses Pendataan".

• Selanjutnya anda bisa mencetak kembali kartu informasi akun. Dan juga Kartu pendataan tenaga Non-ASN.

• Pada tahap ini, semua proses pendataan Non-ASN dianggap telah berhasil dilakukan.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Zonasurabayaraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler