Anda Dikejar-kejar Pinjaman Online? Adukan ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya

19 September 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi Anda Dikejar-kejar Pinjaman Online? Adukan ke Warung Waspada Pinjol, Begini Caranya /Instagram @dokterindonesiabertauhid/

JURNAL SOREANG - Tersebar banyak pinjaman online (pinjol) di masyarakat akhir-akhir ini.

Dimana pinjaman online dianggap solusi bagi masrakat yang kebingungan.

Dengan adanya pinjaman online tersebut Sebagian kebutuhan dapat teratasi.

Baca Juga: 3 Jenis Hubungan Intim yang dapat Menularkan HIV-AIDS, Mana yang Paling Berisiko?

Namun, pada kenyataannya justru pinjaman online ini malah jadi masalah baru yang berujung pada teror, diuber-uber dll hingga menjadi kecemasan.

Dikutip dari antaranews, Pemerintah melakukan langkah-langkah dengan diadakannya Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membuka Warung Waspada Pinjol.

Ketua SWI OJK Tongam L. Tobing menyampaikan, Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk mengumpulkan pengaduan kasus-kasus pinjol ilegal dari masyarakat.

Baca Juga: Terkenal Produktif, Ternyata Begini Sistem yang Diterapkan Akademi Ajax Amsterdam dalam Membina Pemain Muda

Terutama pengaduan dari masyarakat yang mendapatkan perlakuan yang tidak etis dari pelaku pinjol.

"Jadi masyarakat yang merasa dirugikan pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman kepolisian, bareskrim, untuk menampung pengaduan," ucap Tongam, pada saat di Warung Waspada Pinjol di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Jumat, 16 September 2022.

Ia menyampaikan, laporan-laporan masyarakat yang dikumpulkan di tempat ini akan ditindak lanjuti oleh SWI OJK dan apabila diperlukan melalui proses hukum, bersama pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti laporan.

Baca Juga: Bikin Geleng Geleng Kepala! Inilah Rekor Dunia Berkaitan Dengan Seksual, Salah Satunya Miss V terbesar

Tujuan utama dibukanya Warung Waspada Pinjol (WWP) adalah untuk memperkuat penegakkan hukum terhadap kasus pinjol ilegal yang selama ini merugikan dan meresahkan masyarakat.

Dengan tegaknya hukum, pelaku pinjol dapat diproses dan dihentikan agar tidak lagi melakukan tindak kejahatan.

"Pinjol yang sangat merugikan masyarakat ini akan kita bawa ke proses hukum dengan hadirnya teman-teman bareskrim di Warung Waspada Pinjol ini masyarakat bisa lebih terlindungi," ucap Tongam.

Baca Juga: Waduh! Pasutri Jangan Terlalu Sering Bercinta, Bahayanya Bisa Mengancam Kesehatan Loh, Ini Penjelasan Medisnya

Mengenai Warung Waspada Pinjol ini dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Dengan begitu masyarakat dapat mendatangi tempat tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan

Dengan membawa barang bukti seperti tangkapan layar ancaman dari pelaku pinjol ilegal yang sudah diprint, rekaman suara, video, atau bukti lain yang dapat memperkuat pengaduan.

Baca Juga: Hukum Suami Menghisap Payudara Istri Saat Bercinta, Apakah Diperbolehkan? Simak Fatwanya Berikut Ini!

"Jadi kita ingin masyarakat beri info sejelas-jelasnya. Kalau ini masuk proses hukum nanti akan kita sampaikan ke kepolisian," ucap Tongam lagi.

Tongam berharap Warung Waspada Pinjol ini dapat dibuka di daerah-daerah lain karena SWI OJK memiliki tim kerja di 45 titik di seluruh Indonesia.

Dengan semakin banyaknya Warung Waspada Pinjol, maka SWI OJK akan lebih mudah mengumpulkan pengaduan dari masyarakat sehingga kasus pinjol ilegal dapat diproses secara hukum.

Baca Juga: 10 Akademi Sepak Bola Terbaik Penghasil Bakat-Bakat Hebat, di Antaranya Ajax Amsterdam dan La Masia Barcelona

"Yang paling utama bagaimana masyarakat paham jangan meminjam dari pinjol ilegal, jangan akses dari pinjol ilegal," pungkas Tongam.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler