Segera Cek! BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Untuk Pekerja dan Buruh

17 September 2022, 12:54 WIB
Foto: Tangkap layar, segera cek!BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU untuk pekerja dan buruh / twitter @BPJS Ketenagakerjaan / /

JURNAL SOREANG - Pemerintah telah mengadakan program bagi pekerja dan buruh melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan tersebut diperuntukan khusus bagi pekerja dan buruh agar kesulitan mereka dalam memenuhi kebutuhan sedikitnya dapat teratasi.

Sebab dengan adanya kenaikan harga BBM pekerja dan buruh merasakan dampaknya terhadap melonjaknnya harga sembako, barang, dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Waspada, Pengidap HIV/AIDS Di Bandung Raya Terus Bertambah 400 Orang Setiap Tahun, Hindari Bercinta Sembaranga

Diumumkan oleh kemnaker.go.id Senin, 12 September 2022, tanda-tanda BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 masuk rekening.

Pekerja penerima BLT subsidi Rp600.000 dapat dicek pada status penerima bantuan di bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan bahwa BSU masuk rekening.

Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 ini diberikan 1 kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Magis yang Terjadi Setelah Kedatangan Luis Milla di Persib, Nomor 4 jadi Kartu Truf Bangkitnya Maung Bandung

"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin hari ini sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ucap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi di Jakarta.

Berikut tanda-tanda dan syarat BLT subsidi gaji masuk rekening:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: David Beckham Berduka atas Wafatnya Ratu Elizabeth II, Legenda Sepak Bola Inggris: Doa Terbaik untuk Kerajaan

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

4. Bukan PNS, TNI dan Polri

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: David Beckham Jadi Sorotan, Antre 12 Jam Demi Beri Penghormatan pada Ratu Elizabeth II di Westminster Hall

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Prosedur pengecekan:

a. Kunjungi website kemnaker.go.id

b. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Benarkah Karena Adanya Kepentingan Politik PKI? Inilah Nasib Tragis 7 Jendaral Korban G30SPKI

Kemudian, lengkapi pendaftaran akun, lalu aktivasi akun, gunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

3. Masuk

Login kemudian masuk ke akun anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: 5 Wanita Cantik dan Seksi ini Ternyata Pernah Berpacaran dengan Neymar, Ada Supermodel dan Penyanyi Terkenal

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, anda akan mendapatkan notifikasi.

Pada tahap 1: Calon terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila sudah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data pada calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 8 Hal yang Akan Dirasakan oleh Tubuh pada Pengantin Baru Saat Malam Pertama Hubungan Intim

Pada tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.***

Editor: Ade Mamad

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler