KPK Sebut Rektor Unila Patok Harga Rp100-350 Juta Untuk Mahasiswa Baru

22 Agustus 2022, 10:35 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers /YouTube KPK

JURNAL SOREANG - Diduga terima suap dalam penerimaan mahasiswa baru, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil pemeriksaan penyidik KPK, Rektor Unila, Prof. Dr. Karomani diduga mematok harga mulai dari Rp100 juta sampai Rp350 juta per mahasiswa agar diluluskan masuk Unila.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, Karomani diduga turut terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Baca Juga: Liga Inggris: Chelsea Babak Belur Dihajar Leeds Dengan Skor Telak 3-0, Koulibaly di Kartu Merah

"KRM memerintahkan HY (Heryandi) selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Karo Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan MB (Muhammad Basri) selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus," papar Ghufron dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 21 Agustus 2022.

Dijelaskannya, ketiganya diberikan tugas oleh Karomani untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi.

Dimana, lanjut Ghufron, sebelumnya peserta tersebut telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, KPK Tetapkan Rektor Unila KRM Jadi Tersangka

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM, diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," tuturnya.

Ghufron mengatakan, Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani.

"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta," ujarnya.

Baca Juga: Benarkah Perut Buncit Bisa Hilang Tanpa Harus Olahraga, Asalkan Lakukan 5 Hal ini karena ini Tips Diet Efektif

"Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar," pungkasnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler