Ditangkap di Bandung, KPK Sebut Rektor Unila Diduga Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

- 21 Agustus 2022, 22:12 WIB
Rektor Universitas Negeri Lampung, Prof. Dr. Karomani
Rektor Universitas Negeri Lampung, Prof. Dr. Karomani /Jurnal Soreang /Twitter Unila

JURNAL SOREANG - Seorang Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Diketahui, salah satu yang ditangkap KPK adalah Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.

Ia ditangkap oleh KPK di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada hari Sabtu 20 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! 5 Hal yang Harus Dilakukan Pasutri Setelah Hubungan Seks, No 1 Wajib Dilakukan

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Karomani ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa.

“Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut,” beber Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 20 Agustus 2022.

Dijelaskannya, dalam operasi senyap ini, pihaknya mengamankan 7 orang di Bandung dan Lampung.

Baca Juga: Ngos2an saat Hubungan Intim Membuat Tidak Percaya Diri di Ranjang, ini Tiga Solusi Cara Mengatasinya

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung,” ujarnya.

“Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” imbuhnya.***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x