JURNAL SOREANG - Guna mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Polri melakukan serangkaian pemeriksaan.
Salah satu yang dilakukan kepolisian adalah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah CCTV yang berada di wilayah terjadinya pembunuhan tersebut.
Tim Khusus (Timsus) Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya yakni dengan pemindahan hingga pengrusakan kamera pengawas tersebut.
"Dalam hal ini, kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang, yaitu saudara N, M, dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 19 Agustus 2022.
Adapun klaster selanjutnya, tambah Asep, pengambilan DVR CCTV. Di lokasi tersebut, empat orang diperiksa terkait hal ini.
"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang, yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AM," terangnya.
Untuk klaster ketiga, lanjutnya, yakni terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan, ada tiga orang yang diperiksa.
"Klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan, yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP, dan AKBP AM," bebernya.
Ditambahkannya, dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah dari Irjen Ferdy Sambo, termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.
"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK, dan juga AKBP AN," jelasnya.
Adapun klaster kelima, sambungnya, ada empat orang yang diperiksa dan semuanya adalah anggota polisi.
Baca Juga: Jupe Bocorkan Kunci Kemenangan Persib Bandung: Pemain Harus Punya Dua Muka, Maksudnya?
"Dan klaster yang kelima ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," pungkasnya.***