JURNAL SOREANG - Kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir dan terus diusut Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam kasus ini, penyidik kepolisian sudah menetapkan seorang tersangka yang diduga penembak Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyebutkan, Bharada E belum tentu menjadi tersangka sepenuhnya atas tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: 8 Tips Menurunkan Berat Badan Secara Alami, Ampuh Mengecilkan Perut Buncit Jadi Rata
Lantaran, kata ia, bukti-bukti yang didapat penyidik kepolisian belum sepenuhnya terkonfirmasi dan terus dalam pengembangan lebih lanjut.
“Saya bilang belum tentu Richard (Bharada E) itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” ungkap Taufan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 6 Agustus 2022.
Dijelaskannya, saat peristiwa, tidak ada saksi yang melihat jelas proses tembak-menembak antara korban (Brigadir J) dengan tersangka (Bharada E).
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang: Hanya Bermain Game Tap Tap Layar HP Bisa Berpotensi Mendapatkan Cuan Gratis
Taufan menambahkan, satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi, tidak melihat jelas keberadaan Bharada E saat di lokasi kejadian.
“Riki itu dia dengar teriakan, dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia liat J menodongkan senjata ke atas tembak-menembak. Tapi dia tidak melihat Richard nya, Bharada E itu. Dia nggak lihat orangnya,” terangnya.
“Setelah tembak-menembak itu, barulah dia melihat ‘oh ternyata Richard’, ‘ada apa Richard?’ Richard nya diam aja gitu,” sambungnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, dengan Bharada E menjadi tersangka atas pengakuannya.
“Iya, itu pengakuan dia (Bharada E), tapi saya bilang nggak bisa kita sebagai penyelidik simpulkan itu. Bahwa sekarang penyidik jadikan dia tersangka, tapi kan penyidik akan cari barang bukti, kalau dia menemukan barang bukti pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan,” imbuhnya.***