38 Bahasa Daerah di 12 Provinsi Akan Jalani Revitalisasi, Bahasa Sunda Termasuk?

7 Juli 2022, 06:18 WIB
Mendukung Merdeka Belajar Episode Ketujuh Belas: Revitalisasi Bahasa Daerah yang telah diluncurkan Kemendikbudristek, Balai Bahasa Sumatera Utara, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menggelar Rapat Koordinasi Antarinstansi Revitalisasi Bahasa Daerah di Sumatera Utara, baru-baru i /Kemendikbud ristek /

JURNAL SOREANG- Upaya revitalisasi bahasa daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek semata.

Revitalisasi bahasa daerah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yang meliputi pemerintah daerah, unsur-unsur masyarakat seperti tokoh masyarakat, komunitas penutur, dan lembaga adat, serta sekolah.

Kepala Pusat Pengembangan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra (Pusbanglin) Badan Bahasa Kemendikbudristek, Imam Budi Utomo mengatakan seluruh pemangku kepentingan harus bergotong royong untuk mendukung terlaksananya program revitalisasi bahasa daerah.

Baca Juga: Gencarkan Revitalisasi Bahasa Daerah, Pemprov Sumatera Utara Akan Gelar Festival dan Lomba

"Hal ini karena bahasa daerah merupakah khazanah kekayaan budaya dan perlindungan bahasa daerah merupakan amanat peraturan perundang-undangan," kata Imam dalam acara Rapat Koordinasi Revitalisasi Bahasa Daerah di Hotel Mercure Samarinda Kalimantan Timur, baru-baru ini.

Revitalisasi bahasa daerah merupakan salah satu langkah penting dalam upaya perlindungan bahasa dan sastra. Menurut Kepala Pusbanglin, upaya perlindungan bahasa dan sastra meliputi: 1) pemetaan bahasa; 2) kajian vitalitas bahasa; 3) konservasi; 4) revitalisasi; dan 5) registrasi.

Tujuan revitalisasi bahasa daerah ini, pertama, para penutur muda akan menjadi penutur aktif bahasa daerah dan mempelajari bahasa daerah dengan penuh suka cita melalui media yang mereka sukai.

Baca Juga: Dukung Komitmen Kemendikbudristek, Balai Bahasa Sumatera Utara Siap Revitalisasi Bahasa Daerah

"Kedua, menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah. Ketiga, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, dan keempat, menemukan fungsi dan rumah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah," ujar Imam.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, Hetifah Sjaifudian mendukung program revitalisasi bahasa daerah. Ia mendorong pemerintah daerah di Kalimantan Timur memasukkan pelajaran bahasa daerah ke dalam mata pelajaran muatan lokal.

"Bahasa daerah di Kalimantan Timur ini harus terus direvitalisasi agar tidak hilang. Jangan sampai bahasa dan kebudayaan Kalimantan Timur tergerus budaya-budaya baru," kata Hetifah, yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut secara virtual.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Bali Sambut Baik Inisiasi Kemendikbudristek Lakukan Revitalisasi Bahasa Daerah

Tahun 2022 ini, terdapat tiga bahasa daerah dari total 16 bahasa, yang direvitalisasi di Kalimantan Timur. Ketiga bahasa daerah tersebut yaitu bahasa Paser, bahasa Kenyah, dan bahasa Kutai.

Program revitalisasi bahasa daerah merupakan paket kebijakan yang dikemas dalam Merdeka Belajar Episode 17, yang diluncurkan tanggal 22 Februari 2022 yang lalu.

Revitalisasi bahasa daerah perlu dilakukan mengingat 718 bahasa daerah di Indonesia, sebagian besar kondisinya terancam punah dan kritis.

Pada tahun 2022 ini, jumlah bahasa daerah yang akan menjadi objek revitalisasi sebanyak 38 bahasa daerah yang tersebar di 12 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler