Nah Loh! Tambah Daftar Panjang Kasus Robot Trading, ATG Dilaporkan Tim LQ Indonesia Law Firm ke Mabes Polri

23 Juni 2022, 08:43 WIB
Tim LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan kasus robot trading ATR ke Mabes Polri mewakili 142 korban. /ATG

 

JURNAL SOREANG – Pada Rabu, 22 Juni 2022 tim LQ Indonesia Law Firm mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan kasus robot trading Auto Trade Gold atau ATG.

Tim LQ Indonesia Law Firm tiba di Mabes Polri sekira pukul 10.00 WIB, setelah sebelumnya melaporkan kasus robot trading DNA Pro, mereka kini membantu korban robot trading ATG.

Menurut Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm, dalam kasu robot trading ATG ada 142 orang yang megadu hingga pihaknya menjembatani laporan tersebut untuk disampaikan ke Mabes Polri.

Baca Juga: 5 Alasan Kasus Viral Blast Bisa Jadi Kunci Pengembalian Dana Korban Robot Trading

Selain itu, kerugian korban robot trading ATG diperkirakan mencapai sebesar Rp17 miliar.

Sehingga, ratusan korab robot trading ATG ingin meminta keadilan agar uang mereka bisa kembali dan kasu tesebut dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.

“Dari pagi, kita mulai jam 10.00 WIB ke Mabes Polri membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Junto Undang-Undang TPPU dan Pasal 55 KUHP terhadap robot trading ATG,” katanya, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari YouTube LQ Lawfirm pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Pakar Kartu Kredit Sebut Viral Blast Bisa Jadi Acuan Kasus Robot Trading Lainnya, Ternyata Ini Alasannya

“142 korban yang kami wakili yang memberikan kuasa dan kepercayaan kepada kami dan kerugiannya sebesar Rp17 miliar,” lanjutnya.

Berdasarkan keterangan Adi Gunawan, pelaku mengiming-imingi korban bahwa robot trading ATG adalah wadah investasi.

Akan tetapi, robot trading ATG, lanjutnya, bukan investasi bahkan masuk pada skema ponzi.

“Jadi mereka mengiming-imingi kepada para korban atau pun calon korban bahwa ini adlaah investasi padahal kenyataannya bukan investasi tapi skema ponzi,” katanya.

Baca Juga: Digeruduk Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz, Kejagung: Masih Menunggu Berkas Perkara dari Penyidik

Sementara itu, Mustain Billah Marap yang juga merupakan perwakilan tim LQ Indonesai Law Firm berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan terhadap kasus robot trading ATG sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami sebagai pelapor dari tim LQ, semoga kepolisian dalam hal ini Mabes Polri dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.

Kasus robot trading ATG menambah daftar panjang kasus robot trading di Indonesia saat ini.

Diketahui sebelumnya, beberapa kasus robot trading masih bergulir di antaranya bahkan masih ada pelaku yang berstatus DPO.

Baca Juga: 6 Negara Alami Kerugian Fantastis Akibat Perjudian Seiring Maraknya Judi Online, Pusatnya Ada di Asia?

Korban pun membentuk paguyuban seperti halnya pada kasus robot trading Viral Blast demi menuntut keadilan agar uang mereka kembali dan memercayakannya pada kuasa hukum yang mereka sepakati.

Sebelumnya, pada 19 Mei 2022 tim LQ Indonesia Law Firm kembali menambahkan laporan terkait kasus Robot Trading DNA Pro.

Hal tersebut diwakili oleh La ode Surya Alirman bersama Krisna Agung Pratama yang melaporkan bahwa ada sekira120 korban robot trading DNA Pro yang belum tercover dalam perkara ini.

Hingga saat ini kasus tersebut masih bergulir dan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler