Masih Banyak Pemakaian Bahasa Asing di Ruang Publik, Ini Gerakan Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara

22 Juni 2022, 06:32 WIB
Masih Banyak Pemakaian Bahasa Asing di Ruang Publik, Ini Gerakan Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara dengan menggelar sosialisasi /Kemendikbud ristek/

JURNAL SOREANG-  Sebagai upaya mendorong pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, 45 kantor/balai Bahasa di seluruh Indonesia serentak menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga”.

Upaya tersebut dituangkan melalui penandatanganan naskah komitmen bersama dengan perwakilan lembaga terkait, salah satunya Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) guna mewujudkan pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Muh. Abdul Khak menegaskan pentingnya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara untuk dipahami, dicermati, dan dihayati.

Baca Juga: Bisakah Kita Berpikir Tanpa Menggunakan Bahasa? Ini Hasil Penelitian Russell Hurlburt dan Evelina Fedorenko

Muh. Abdul Khak pada kesempatan ini bahkan kembali mendorong agar bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar kedua di ASEAN. Hal tersebut sejalan dengan Renstra Badan Bahasa dalam internasionalisasi bahasa Indonesia.

“Memang bahasa Melayu merupakan akar dari bahasa Indonesia, tetapi bahasa Indonesia saat ini telah melampaui akar bahasanya. Sedangkan posisi bahasa Melayu di Indonesia saat ini adalah sebagai bahasa daerah, seperti bahasa Bugis atau bahasa Jawa,” jelas Abdul Khak, di Kendari, Rabu 15 Juni 2022.

Menurut Abdul Khak, saat ini, ada 50 negara yang secara resmi bekerja sama dengan Badan Bahasa dan tidak kurang dari 150 lembaga menyelenggarakan kursus bahasa Indonesia.

Sebanyak kurang lebih 140 ribu orang belajar bahasa Indonesia di luar negeri melalui program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Baca Juga: Wow! Bahasa Indonesia Bisa Jadi Bahasa Internasional, Ini Cara KBRI Canberra di Rakor Balai Bahasa Australia

Sekarang, bahasa Indonesia adalah bahasa yang diperkaya dari kosakata bahasa daerah, sejumlah 718 bahasa dan bahasa asing yang diadaptasi.

“Entri atau lema mencapai 115 ribu kosakata di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) per bulan April,” ujarnya lebih lanjut.

Pemartabatan bahasa Indonesia telah diamanatkan dan tertuang pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2014, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2018.

Bertempat di Aula Kandai KBST, sosialisasi ini selain dihadiri oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, juga hadir Kepala KBST, Uniawati, dan 40 orang lainnya yang berasal dari 28 lembaga di Kota Kendari yang hadir sebagai peserta.

Baca Juga: KBRI Seoul Kembali Gelar Lomba Karya Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Korea Batch 2

“Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari 7 lembaga pemerintah, 14 lembaga pendidikan, dan tujuh lembaga swasta. Untuk 17 lembaga berada di luar Kota Kendari akan dikoordinasikan secara daring,” demikian sambutan yang disampaikan Kepala KBST, Uniawati.

Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Sukmawati, selaku narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga mengetengahkan dua materi berbeda per sesinya yaitu Kebijakan Pengutamaan Bahasa Negara dan Fasilitasi Pengutamaan Bahasa Negara.

Selain kegiatan sosialisasi, dalam kegiatan ini pula, KBST mendapat penghargaan dari media massa Harian Rakyat Sultra atas kerja sama yang telah terjalin selama kurang lebih 7 tahun dalam penerbitan Rubrik Bahasa, Sastra, dan Budaya. Rubrik Bahasa, Sastra, dan Budaya di Harian Rakyat Sultra dikelola oleh Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan wadah pengembangan bahasa dan sastra di Sulawesi Tenggara.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud Ristek

Tags

Terkini

Terpopuler