Dinan Fajrina: 'Cepet Pulang Ayang', Indikasi Afiliator Binary Option, Doni Salmanan Segera Bebas?

20 Juni 2022, 11:24 WIB
Potreat Afiliator binary option Dni Salmanan bersama sang istri, Dinan Fajrina /Tangkapan layar Instagram @dinanfajrina

JURNAL SOREANG - Hingga saat ini kasus binary option yang menjerat Doni Salmanan masih terus bergulir.

Namun belum diketahui pasti bagaimana kelanjutan dari kasus binary option yang dilakukam Doni Salmanan tersebut.

Baru-baru ini, sang Istri Dinan Fajrina mengunggah postingan di Insta Story pribadinya yang cukup menimbulkan tanda tanya di benak publik.

Baca Juga: Rumor Transfer Liga Inggris: Tottenham Gaet Christian Eriksen, Permanenkan Dejan Kulusevski, Cristian Romero

Diketahui bahwa Doni Salmanan terjerat kasusu tindak peipuan dan pecucian uang investasi bodong berkedok trading binary option dalma platform Quotex.

Karena kasusnya tersebut, suami Dinan Fajrina itu harus menjalani serangkaian proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Diketahui bahawa sang istri, Dinan Fajrina sensatiasa selalu mendukung, Doni Salmanan dalam keadaan apapun termasuk ketika menjalani serangkaian proses hukum kasus binary optin.

Baca Juga: Rionny Mainaky Ungkap Alasan Mengapa Tak Ada Wakil Tuan Rumah di Semifinal Indonesia Open 2022

Tak hanya itu, kalimat mesra hingga janji setia pun kerap diumbar Dinna Fajrina dalam unggahan media sosial pribadinya. 

Belum lama ini postingan Dinan Fajrina cukup membuat pertanyaan di benak publik.

Dalam unggahan tersebut  Dinan Fajrina nampak membagikan video mesra bersama Doni Salmanan, lengkap dengan caption yang ditujukan untuk suaminta tersebut.

Baca Juga: Rumor Transfer Liga Inggris: Arsenal Incer Striker Moncer Richarlison, Tammy Abraham, Gabriel Jesus Siapa Mau?

"Cepet pulang sayang," tulis Dinan Fajrina dalam insta story pribadinya yanh diakhiri emoji love.

Belum diketahu pasti maksud dari postingan istri Doni Salmanan tersebut apakah berhubungan dengan kelanjutan proses kasus Doni Salmanan atau tidak.

Informasi terakhir dari Bareskrim mengungkap bahwa pihaknya baru saja melengkapi berkas tersangka dan melimpahkannya kepada Kejaksaan peneliti.

Baca Juga: Simak! Kisah Anjing Bernama Pickles, Pahlawan World Cup Penemu Trofi Piala Dunia 1966 yang Hilang Dicuri

Sebelumnya berkas tersebut  sempat dikembalikan kejaksaan agung sebab masih ditemukan kekurangan dari segi formil maupun meteriil.

Sampai saat ini, belum ada keputusan lanjutan yang dikonfirmasi dari pihak berwajib bagaimana update kasus binary option Doni Salmana.

Terkait kasus tersebut, pihak Bareskrim Polri telah menyita seluruh aset yang terkait tindak pidanan yang dilakukan Doni Salmanan.

Baca Juga: Rionny Mainaky Ungkap Alasan Mengapa Tak Ada Wakil Tuan Rumah di Semifinal Indonesia Open 2022

Akibat dari kasus binary option yang dilakuaknnya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Adapun pasal tersebut berupa Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2001 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak RP1 miliar.***

Editor: Nasichatul Ma'Ali

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler