JURNAL SOREANG - Berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz, dinyatakan belum lengkap, baik secara materiil dan formil.
Hal itu disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara.
Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P19).
Pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara dengan menambah keterangan berdasarkan petunjuk jaksa.
Langkah yang dilakukan adalah melakukan penyitaan atas mobil Ferrari hitam dengan list merah milik Indra Kenz.
Diketahui, mobil mewah tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga: Gagal Datangkan Kylian Mbappe, Inilah Pemain yang Dipertimbangkan Real Madrid untuk Musim Depan
Guna melengkapi berkas perkara Indra Kenz, mobil Ferrari hitam dengan list merah itu dijemput khusus oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus).
Dengan demikian, bertambah lagi mobil mewah milik Indra Kenz yang disita polisi.
Ferrari hitam Indra Kenz ditempatkan berderet dengan mobil mewah sitaan miliknya yang lain begitu tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2022.
Baca Juga: Rumor Transfer Liga 2, Mantan Pemain Persib dan Persija ke PSMS Medan, Herman Dzumafo ke PSIM Jogja
Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta mengungkapkan, Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB.
"Tiba di kantor jam 12.00 WIB," ujar Karta dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 22 Mei 2022.
Sebagai informasi, Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo.
Dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Ia dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Sepak Terjang Ridwan Ansori, Pemain Diklat Persib yang Pikat Hati Pelatih Robert Alberts
Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman 20 tahun penjara. ***