Terseret! Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Siapa Berikutnya?

12 April 2022, 20:15 WIB
Beredar video Ivan Gunawan tengah mempromosikan robot trading DNA Pro./Instagram/@ivan_gunawan/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur terkait kasus investasi bodong trading DNA Pro.

Salah satunya adalah Ivan Gunawan, bakal diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, pada Kamis 14 April 2022 mendatang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Ivan akan dimintai keterangan terkait kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Panutan, 10 Pemain Bintang yang Terkenal Setia kepada Klubnya, No 10 dan 6 Pemain Barcelona

"Ivan (diperiksa) hari Kamis," ungkap Whisnu dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 12 April 2022.

Whisnu menjelaskan, selain Ivan Gunawan, penyidik juga berencana memanggil publik figur lainnya dalam kasus ini.

"Diantaranya Rizky Billar, Lesty Kejora, hingga DJ Putri Una," ujarnya.

Baca Juga: Mohammed Rashid Out, Persib Bandung Bidik Gelandang Serang Asal Jepang, Siapa? Ini Lengkapnya

Whisnu menyebut, pemeriksaan terhadap Rizky Billar dan Lesty Kejora, dijadwalkan pada pekan depan tepatnya 20 April 2022. Sedangkan, untuk DJ Una akan diperiksa keesokannya, 21 April 2022.

Dalam kasus ini, tambahnya, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. 

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga: Waspada Tipu Daya Setan Dan Iblis! Quraish Shihab: Ada Setan Jin dan Manusia

Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.

Ditegaskan Whisnu, hingga kini pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian.

Baca Juga: Beruntung, 4 Pemain Ini Langsung Dikontrak Klub Elit Usai Piala Dunia, Ronaldo Salah Satunya

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler