Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU Binary Option, Vanessa Khong Mengaku Bingung: Ini kasus Binomo atau Teroris

11 April 2022, 14:29 WIB
Tangkapan layar akun instagram Vanessa Khong, usai ditetapkan tersangka kasus TPPU binary option Binomo. /Instagram @vanessakhongg

JURNAL SOREANG - Kekasih Indra Kesuma alias Indra Kenz yakni Vanessa Khong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Selain Vanessa, penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan status tersangka terhadap ayah Vanessa yakni Rudiyanto Pei dan satu orang lainnya yakni Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kenz.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, terkait dugaan kasus tindak pidana penipuan uang (TPPU) binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca Juga: Emosi Karena Vanessa Khong dan Ayahnya Jadi Tersangka, Edric Khong: Indra Kenz Nikmati Uang Keluarga Saya!

Mengetahui dirinya dijadikan tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Binary Option Binomo, melalui akun instagramnya, Vanessa Khong geram dan langsung buka suara.

Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram pribadinya @vanessakhongg yang diunggah pada Minggu 11 April 2022, mengaku bingung atas penetapan tersangka pada dirinya.

“Bingung deeh, sebenarnya ini kasus apa sih? Kasus binomo atau kasus teroris ya,” tulis Vanessa Khong dengan menyertakan emoji tertawa.

Baca Juga: Sempat Tampil di Piala Dunia, para Pemain Barcelona ini Melanjutkan Karir Sebagai Pelatih Blaugrana

"Papaku jadi TSK juga karena trima aliran dana, padahal dikirim duit ke papa karena dia minta tolong BANGUN N RENOV Rumah. Semua BUKTI pembayaran juga sudah LENGKAP. Btw, rumah dia juga udh disita semua toh," tambahnya.

“Kalau kita bisa jadi tsk, berarti semua org yang pernah terima duit dari dia jadi TSK semua dong ya? wahh.. gak paham sih kalau ini penjara bakal penuh semua,” ujar Vanessa Khong.

Pada unggahan lainnya, Vanessa khong juga membantah menyembunyikan uang Indra Kenz.

Baca Juga: Sedih! Kisah Pilu Italia Setelah Jadi Pemenang Piala Dunia Tahun 2006, Juara Ini Tercampakkan?

“Sebenarnya males bahas soal kasus ini, tapi makin lama makin gak bener nih. Yup aku, papa ku dan adik dia dijadikan tersangka kareena menerima aliran dana dari dia, gak tau lagi mau ngomong apa. Kita dituduh sembunyiin uang dia, wkwk, apa yg mau disembunyiin semua udah disita,” sambung Vanessa Khong.

Sedangkan dalam unggahan lainnya, Vanessa Khong juga mengaku tak habis pikir dirinya jadi tersangka kasus Binary Option Binomo.

“Hebat ya Baru jga masuk umur 20 gk tau apa” udh jadi tsk aja gue WKWKKW,” tulisnya.

Baca Juga: Bertambah! Vanessa Khong dan 2 Lainnya Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Affiliator Binary Option Indra Kenz

“Padahal dia masi utang sama papa akuu ini..eh malah dibilang menikmati duit dia," sambung Vanessa Khong.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Diantaranya, Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Baca Juga: Cara Membuat Lasagna Sendiri Dirumah Lengkap dengan Resepnya, Cocok untuk Hidangan Buka Puasa

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, ketiga tersangka dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Binary Option Binomo.

Ketiga tersangka tersebut, kata ia, yakni Vanessa Khong, pacar Indra Kenz; Nathania Kesuma, adik Indra Kenz dan Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong.

Whisnu menerangkan, selain menetapkan jadi tersangka kasus Binary Option Binomo, penyidik rencananya akan melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya pada Kamis 14 April 2022 mendatang.

Baca Juga: Mengejutkan! Edric Khong sebut Crazy Rich Binary Option Indra Kenz Masih Utang pada Keluarga Vanessa Khong

"Ketiga tersangka ini, dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP," ujarnya. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler