JURNAL SOREANG- Diketahui pihak kepolisian tetapkan tersangka kasus binary option Binomo yaitu Brian Edgar Nababan.
Diketahui awal mulanya sosok Brian ini kuliah di Rusia dan lulus langsung mendaftar di salah satu perusahaan di Rusia.
Edgar Nababan bekerja di perusahaan bernama 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo dengan sistem keuntungan bagi hasil.
Menurut pihak kepolisian Edgar Nababan ini merupakan orang nomor 1 Binomo di Indonesia.
“ Awalnya kan kita enggak tahu, ini masih gelap apakah Binomo di Indonesia atau Rusia kan. Nah setelah ditangkapnya tersangka BEN ini kita sedikit mulai jelas nih, bahwa memang Binomo itu ya di Rusia” ujar Kombes Chandra
Selanjutnya, Kombes Chandra mengatakan bahwa tersangka Brian ini membawa Binomo masuk ke Indonesia.
Edgar Nababan ini bekerja dengan posisi jabatan Development Manager aplikasi Binomo dan merekrut afiliator.
Selain itu ia bertugas menerima komplain- komplain dari para pemain Binomo di Indonesia.
Menurut pengungkapan Kombes Chandra, Brian Edgar ini mendapatkan uang sekitar US$2000 atau sekitar dengan Rp27 juta sampai US$4000 sekitar Rp57 juta per bulannya.
Untuk kasus investasi bodong Binomo ini Bareskim Polri menetapkan tersangka yaitu Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan dan Wiky Nurhalim.
Sedangkan sosok Fakarich ini diketahui sebagai guru trading Indra Kenz dan Wiky Nurhalim ini merupakan admin grup Telegram Indra Kenz***