Bikin Kepo! Polisi Bungkam Soal Sosok Publik Figur yang Bakal Diperiksa Terkait Robot Trading DNA Pro

8 April 2022, 23:55 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan kesiapannya memeriksa para publik figur terkait kasus robot trading DNA Pro.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, pemeriksaan para publik figur itu siap dilakukan pada pekan depan.

Sayangnya, Gatot enggan menjelaskan secara detail siapa saja sosok publik figur yang akan diperiksa penyidik.

Baca Juga: Mencengangkan! 5 Legenda MU Ini Malah Sebut Messi Lebih Baik daripada Ronaldo

Ia tidak menyebut alasan gamblang di balik keengganannya untuk mengungkap nama para publik figur itu.

"Jadi, kasus DNA Pro memang ada publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan. Tapi saat ini, penyidik masih proses yang ada dulu dan tracing aset. Pemeriksaan dijadwalkan minggu depan," kata Gatot dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 8 April 2022.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka  kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Baca Juga: Pantengin Terus! Sejumlah Publik Figur Akan Diperiksa Terkait Robot Trading DNA Pro Pekan Depan

Masing-masing tersangka berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

"Update penetapan tersangka baru kasus platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Pedri Lebih Ngebet Menangkan Piala Dunia 2022 ketimbamg Ballon d'or: Begini Alasannya!

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler