SIMAK! Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Non Guru Sekolah Kedinasan Gratis tahun 2022, Inilah Perbedaannya

1 April 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi, Alur seleksi ASN PPPK Non Guru beserta perbedaannya dengan CPNS /Pixabay

JURNAL SOREANG - PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja selain guru.

Gimana Alur seleksi ASN PPPK Non Guru? Yuk, simak artikelnya sampai selesai.

Berikut cara daftar dan mengetahui link seleksi calon ASN PPPK dan CPNS tahun 2022.

Baca Juga: Viral Lagu Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Profil dan Biodata Trinidad Cardona yang Menyanyikannya

1. Daftar Akun
Daftar akun adalah langkah pertama yang dilakukan untuk bisa mendaftar kemudian melanjutkan tehapan-tahapan berikutnya. Caranya adalah dengan mengakses website resminya DIKDIN BKN.

- Pelamar harus mengakses website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- kemudian membuat akun
- setelah akun dibuat, Login untuk masuk ke akun
- setelah masuk ke akun lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi
- Pilih jenis seleksi
- Pilih formasi
- Unggah dokumen
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan cetak Kartu Ujian

Baca Juga: Penting! Simak Jam Kerja ASN dan PNS Provinsi Jabar Selam Bulan Ramadhan 2022, Serta Pengaturannya

4. Seleksi Kompetensi
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi

5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggahan sekelsi kompetensi, pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Untuk pelamar yang dinyatakan lulus harus melakukan pemberkasan

Apa sih perbedaan CPNS dan PPPK Non Guru? Inilah penjelasannya

Sudah jelas dari status kepegawaian nya
PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak jadi, masa kerjanya terbatas. PPPK Non Guru dikontrak selama 5 tahun.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Sabtu 2 April 2022 dan Doa yang Dibaca Nabi Saat Sakit

Sedangkan CPNS bisa menjadi PNS yang mana status nya adalah pegawai tetap diperintahan.***

Editor: Rustandi

Sumber: sscasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler