Waduh! Menko Luhut Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Kasusnya

23 Maret 2022, 19:40 WIB
(Foto kanan) Kadiv Advokasi YLBHI Zainal Arifin, (foto tengah) Kadiv Hukum KontraS Andi M Rezaldy, (foto kiri) Haris Azhar. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh koalisi masyarakat sipil.

Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin mengatakan, Menko Luhut dilaporkan atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

"Kami bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan pelaporan ke SPKT terkait dengan dugaan tindak pidana gratifikasi," tutur Zainal dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: Pascakonflik Russia vs Ukraina, Akankah berikutnya China vs Taiwan?

Tidak hanya dari YLBHI, ternyata Direktur Utama Lokataru, Haris Azhar juga turut mendampingi para pelapor.

Diketahui, Haris merupakan salah satu tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Menko Luhut.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi M. Rezaldy menerangkan, pihaknya menyiapkan sejumlah barang bukti terkait laporan gratifikasi ini, salah satunya berupa dokumen hukum.

Baca Juga: Masa Penahanan Afiliator Binary Option Indra Kenz Diperpanjang, Polri: Masih Ditahan

"Untuk bukti, berbagai dokumen kami bawa untuk menjadi bahan atau dasar laporan kami. Berbagai dokumen hukum," ungkap Andi.

Sebagai informasi, laporan gratifikasi ini tidak hanya disampaikan pada Menko Luhut saja, tetapi juga beberapa perusahaan tambang yang lain.

Sebelumnya, Menko Luhut, melalui juru bicara Jodi Mahardi, sempat menjelaskan bahwa dirinya tidak khawatir akan adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Ini Line-Up Terbaik Timnas Argentina, Harusnya Bisa Antar Lionel Messi Jadi Juara Piala Dunia 2022

Jodi menegaskan, Menko Luhut sama sekali tidak pernah memiliki bisnis di Papua.

Adapun isu keterlibatan Menko Luhut terkait bisnis tambang di Papua ini dimulai saat Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dilaporkan oleh Menko Luhut atas kasus pencemaran nama baik yang teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Baca Juga: Robot Trading Fahrenheit Rugikan Rp5 Triliun, Aset Sitaan Tak Sepadan, Roy Shakti: Kirain Cupu Taunya Suhu!

Menko Luhut merasa tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" yang ditayangkan di akun channel YouTube Haris Azhar. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler