JURNAL SOREANG - Korban robot trading Viral Blast PT Trans Global Karya membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/955/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dan STTLP/B/956/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 23 Februari 2022.
Kuasa hukum korban, Firman H. Simanjuntak mengungkapkan, nilai kerugian yang dialami para korban berjumlah miliaran rupiah.
Baca Juga: Waw! Ternyata Madu dan Tomat Bisa Mencerahkan Wajah, Simak Penjelasan dr. Fery Juliawan
"Kita sudah membuat laporan atas nama pak Hostar kerugian Rp150 miliar dan kedua atas nama ibu Erna Rp60 miliar," ujar Firman dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Rabu 23 Februari 2022.
Dikatakan Firman, para korban yang melapor merupakan leader dalam robot trading Viral Blast tersebut.
"Mereka ini leader yang diminta untuk mengumpulkan member. Ini korban semua," beber Firman.
Adapun modus para owner terkait dugaan penipuan ini, lanjutnya, yakni dengan menawarkan konsep investasi.
Firman menjelaskan konsep investasi yang dimaksud, yaitu dengan menonjolkan legalitas dan proteksi pengembalian modal jika transaksi loss selama masa kontrak.
Namun di tengah transaksi yang dilakukan para leader dan member, sambungnya, para owner mengalami konflik.
Baca Juga: Kejagung Cekal Tiga Saksi Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Satelit Kemenhan, Salah Satunya WNA
Selain itu, terkuak fakta bahwa aplikasi robot Viral Blast merupakan fake trading dengan skema ponzi.
"Korban dari penipuan ini mencapai 20 ribuan lebih ya, tapi yang kita taungi sekarang ada 20 dan itu bukan member melainkan leader," tutur Firman.
Oleh karena sistem yang diterapkan merupakan multi level marketing, maka Firman yakin korbannya tentu ada lebih banyak lagi.
Dilanjutkannya, sebanyak empat petinggi PT Trans Global Karya yang mengelola robot Viral Blast dilaporkan dalam laporan kliennya dengan dugaan penipuan.
"Kita di sini melaporkan personalnya dengan dugaan penipuan. Ada empat orang semuanya yang kita laporkan," tutup Firman. ***