Kasus Investasi Robot Trading Viral Blast, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

- 22 Februari 2022, 19:27 WIB
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News/ /

JURNAL SOREANG - Jalankan investasi Robot Trading dengan nama Viral Blast, PT Trust Global Karya ditindak tegas kepolisian.

Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menindak tegas dengan meringkus sejumlah pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Fitur Canggih Holeshot Device Motor Ducati di MotoGP

Menurutnya, pengungkapan ini polisi menetapkan empat tersangka. Dimana tiga orang telah ditangkap dan ditahan.

"Ada dua UU yang dilanggar, yaitu terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal perdagangan. Perusahaan itu tidak memiliki izin trading menjalankan investasi robot trading dengan nama viral blast," ungkap Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 21 Februari 2022.

Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menambahkan, dari investasi viral blast diperkirakan sebanyak 1.200 member menjadi korban.

Baca Juga: Ichal Muhammad Sindir Keras Salah Satu Affiliator Binary Option asal Medan, Bukan Indra Kenz, Ini Sosoknya

Adapun total kerugian dari investasi robot trading viral blast ini, paparnya, diperkirakan mencapai Rp540 miliar. 

"Kami terus mengungkap pelaku-pelaku investasi bodong, Baik menggunakan robot trading atau Binary Option," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x