Terungkap! Pria Paruh Baya Todongkan Senjata Api kepada Kuli Bangunan di Jaksel, Ini Motifnya

16 Februari 2022, 17:14 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan bersama jajaran menunjukkan barang bukti senjata api jenis air softgun dari tangan tersangka /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kepolisian berhasil mengungkap motif pria paruh baya berinisial RPB (54) yang menodongkan senjata api (senpi) jenis air softgun kepada kuli bangunan.

Diketahui, tersangka melakukan hal tersebut lantaran kesal dan merasa terganggu dengan proses renovasi rumah yang dilakukan korban.

"Motif tersangka yaitu karena merasa kesal dan terganggu atau tidak nyaman dari suara berisik korban yang sedang bekerja di rumah yang sedang dinerovasi di sebelah rumah tersangka," papar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Fakta Menarik Kabupaten Bandung, ‘Induk’ Wilayah Bandung Raya yang Kaya akan Destinasi Wisata

Zulpan menerangkan, penodongan oleh tersangka kepada kuli bangunan tersebut, terjadi pada Sabtu 12 Februari 2022 kemarin. 

Dimana, lanjutnya, korban saat itu sedang merenovasi rumah. Saat itu tersangka yang sedang melakukan zoom meeting merasa terganggu dan keluar menghampiri korban.

Tersangka, sambungnya, kemudian menegur korban sebanyak dua kali. Namun, teguran itu tak diindahkan oleh korban sehingga membuat pelaku RPB semakin kesal.

Baca Juga: Tunda Vaksinasi Covid-19 pada Anak Jika Sedang Mengalami Hal Ini, Orang Tua Wajib Tahu

"Ada gelas teh, disiram ke muka korban oleh tersangka. Lalu dilanjutkan dengan menodongkan senjata api air softgun sambil berkata, daripada dengkul kena atau kaki yang kena?" bebernya.

Ditambahkan Zulpan, akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan. Dalam hal ini, air softgun beserta 20 butir peluru pun disita dari tersangka.

Baca Juga: 8 Fakta Unik Sirkuit Mandalika, dari Motif Lintasan Batik Hingga Masuk Kalender MotoGP 2022

"Kemudian tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP ancaman 1 tahun kurungan penjara," pungkas Kombes Pol Endra Zulpan. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler