Telusuri Dugaan Pemotongan Uang ASN, KPK Periksa Eks Camat Rawalumbu, Lurah Hingga Karyawan PDAM Kota Bekasi

8 Februari 2022, 17:11 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi. /Jurnal Soreang /YouTube KPK RI

JURNAL SOREANG - Terkait kasus dugaan pemotongan uang Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi, Jawa Barat, ditelusuri oleh penyidik KPK.

Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang juga mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana.

Selanjutnya, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN di Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.

Baca Juga: Mengenal 12 Nama Bulan dalam Kalender Hijriah Beserta Artinya

Para saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat, Senin 7 Februari 2022.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga atas perintah RE (Rahmat Effendi)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 8 Februari 2022.

Dalam kasus ini, papar Ali, sebelumnya KPK juga memeriksa Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto. 

Baca Juga: Guru SDN di Kota Bandung Ditusuk Mantan Suami, Polisi Ungkap Motifnya

Menurutnya, Kusnanto diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).

Selain Kusnanto, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Dimana salah satunya adalah Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto.

"Hari ini, Kusnanto (Direktur RSUD Kota Bekasi) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jadi Wanita Indonesia Pertama yang Membeli Klub Sepak Bola, Ternyata ini Alasan Prilly Latuconsina

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.

Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler