Aturan Baru Bagi Calon Penumpang KA yang Tidak Bisa Tunjukan Hasil Tes PCR

8 Februari 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi tes PCR bagi calon penumpang KA.. /Pexels/Mufid Majnun

 

JURNAL SOREANG - Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru.

Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum
keberangkatan, ada regulasi baru yang diberlakukan.

Dimana bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR, bea tiket dikembalikan.

“Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun,” kata
Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa seperti dilansirkan PMJNews, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: Viral Video Wanita Korban Jambret Ponsel di Jakarta Timur, Polisi sudah Mengantongi Ciri-ciri Pelaku

Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:

- Pengembalian 100 Persen

1. Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

2. Belum divaksin, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA.

3. Tidak menggunakan masker saat boarding dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, refund dapat dilakukan 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA.

Baca Juga: 5 Pekerjaan di Bidang IT yang Diburu di Era Transformasi Digital

- Pengembalian 75 Persen

1. Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.

2. Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di
aplikasi KAI Access.

Dituturkan Eva, di area Daop 1 Jakarta, ada 6 stasiun yang melayani pembatalan tiket KA yakni Stasiun Gambir, Pasarsenen, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, dan Bogor
Paledang.

Baca Juga: 10 Tradisi Hari Valentine dari Seluruh Dunia, Adakah Indonesia Termasuk!

Eva juga mengiimbau, calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi.

Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan
dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.

Baca Juga: Persija Jakarta Vs Madura United Besok Rabu, Peluang Bagus Macan Kemayoran Raih Poin Penuh?

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.***

Editor: Sam

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler