Simak! Harus Berani Speak Up! Inilah Dasar Hukum yang Melindungi Korban KDRT

3 Februari 2022, 15:52 WIB
Ilustrasi seoreng perempuan sedang menangis, harus berani speak up kekerasan dalam rumah tangga bukan aib. /Pexels

JURNAL SOREANG - Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah diundangkan sejak Tahun 2004.

Namun demikian, angka kekerasan dalam rumah tangga masih cukup tinggi dan Kekerasanpun dalam rumah tangga sering kali dilakukan tanpa disadari.

Meskipun dilakukan didalam lingkup keluarga, KDRT juga termasuk dalam tindak pidana.

Baca Juga: Profil 7 Klub Peserta Piala Dunia Antarklub 2021, Raja Eropa Hingga Juara Asia

Dalam pasal 1 butir 1 UU No. 23 tahun 2004 menjelaskan definisi KDRT:

Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Pasal 5 UU No. 23 tahun 2004 dalam Bab III mengenai larangan kekerasan dalam rumah tangga menjelaskan ada 4 bentuk KDRT,

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

Baca Juga: Ratu Elizabeth II, Pemimpin Tertua di Dunia dan Penguasa Terlama yang Masih Bertahan di Inggris

a. Kekerasan fisik
b. Kekerasan psikis
c. Kekerasan seksual, atau
d. Penelantaran rumah tangga.

Pelaku atau korban KDRT dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 2004 pada pasal 2 butir 1 merupakan orang dalam lingkup rumah tangga yang meliputi:

a. Suami, isteri dan anak
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Faktor yang menjadi penyebab KDRT dapat dibedakan menjadi 2 faktor yaitu internal dan eksternal.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Tahu! Inilah Fakta Sejarah Patung Dirgantara Pancoran Jakarta yang Gunakan Uang Bung Karno

Faktor internal penyebab KDRT di antaranya adalah:

a. Mudah emosi
b. Gangguan jiwa
c. Pemahaman agama rendah
d. Kebiasaan buruk dan
e. Belum paham adanya UU KDRT.

Sedangkan Faktor Eksternal penyebab KDRT adalah:

a. Kesibukan kerja
b. Kurang komunikasi
c. Perselingkuhan
d. Kesulitan ekonomi dan
e. Budaya patriarki

Baca Juga: Usut Dugaan Garong Uang Rakyat Rahmat Effendi, KPK Periksa Direktur RSUD Kota Bekasi dan Lima Saksi

Bila anda mengalami KDRT berikut ini adalah hal yang harus anda lakukan:

1. Cobalah mencari dukungan pada keluarga, perangkat kampung (RT/RW, Kelurahan, kecamatan, dst.)
2. Laporkan kepada yang berwajib.
3. Ke Puskesmas/Dokter untuk visum
4. Ke Lembaga bantuan hukum

Namun apabila anda merupakan orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana
b. Memberikan perlindungan kepada korban
c. Memberikan pertolongan darurat dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Baca Juga: Piala Dunia Antarklub 2021 Dimulai Hari ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

Hak korban yang mengalami tindak kekerasan seksual adalah

1. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, Lembaga sosial.
2. Pelayanan Kesehatan/ medis/ rehabilitasi
3. Pendampingan hukum oleh advokat dan pekerja sosial
4. Pendampingan rohani

Pelaku yang melakukan tindak KDRT akan mendapatkan ketentuan pidana sebagai berikut:

1. Pasal 44 UU No. 23 tahun 2004

Perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda 15 juta rupiah.

Baca Juga: Asal Usul Aku Adalah Raja Meksiko, Tren di TikTok, Bermula dari Gamers Windah Basudara

2. Pasal 45 UU No. 23 tahun 2004

Perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, pidana atau penjara maksimal 3 tahun dan atau denda 9 juta rupiah

3. Pasal 46 UU No. 23 tahun 2004

Perbuatan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda 36 juta rupiah

4. Pasal 47 UU No. 23 tahun 2004

Perbuatan penelantaran dalam rumah tangga, pidana penjara maksimal 3 tahun dan atau denda 15 juta rupiah.

Baca Juga: Jorok! Kim Jong Un Perintahkan Warga Korea Utara Lebih Banyak Buang Air Besar Demi Negara, Inilah Alasannya

KDRT berdampak mengerikan kepada korbannya, teruama anak-anak.

Perempuan sebagai korban, cenderung malu mengungkapkan tindakan kekerasan ini karena baginya ini adalah aib keluarga.

Anak-anak yang hidup dalam lingkungan KDRT dihawatirkan akan menjadi pelaku KDRT Ketika dewasa.

Maka dari itu penanganan optimal diperlukan korban untuk memulihkan konsidi fisik dan psikisnya.***

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler