JURNAL SOREANG - Terkait pengajuan rehabilitasi oleh Keluarga komika Fico Fachriza, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya belum memutuskan hal tersebut.
Alasan belum diputuskan, penyidik belum melakukan gelar perkara atas kasus narkoba komika Fico Fachriza.
"Kita tunggu gelar perkara dulu ya," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Sabtu 15 Januari 2022.
Baca Juga: Terbaru! 13 Negara Dipastikan Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Raja Asia Jepang Belum Lolos
Selain itu, sambung Mukti, pihaknya pun belum mengetahui apakah keluarga komika tersebut sudah memasukkan pengajuan rehabilitasi ke Polda Metro Jaya atau belum.
Mukti menjelaskan, rehabilitasi merupakan hak dari seseorang yang terlibat kasus narkotika.
"Apakah dia bisa direhab atau tidak nanti kita ajukan ke pengadilan," terangnya.
Baca Juga: Kuburan Upin Ipin di Dunia Nyata Masuk FYP TikTok, Netizen: Merinding!
"Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehab," jelasnya menambahkan.
Namun demikian, Mukti menegaskan kalau Fico hanya sebatas pemakai bukan pengedar.
"Keluarga silakan aja untuk ajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehab, silakan saja. Tapi nanti kita tunggu hasil gelar perkaranya," imbuh Kombes Pol Mukti Juharsa. ***