Akui Kenal Narkoba Sejak 2011, Ini Alasan Ardhito Pramono Gunakan Ganja dalam Pekerjaannya

14 Januari 2022, 13:22 WIB
Aktor dan Musisi Ardhito Pramono mengenakan baju tahanan saat ekpose kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja /PMJ News

JURNAL SOREANG - Aktor dan musisi Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Ardhito Pramono ditangkap petugas saat mengonsumsi narkoba di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022 dini hari.

Baca Juga: Link 'What Did Hubble See On Your Birtday?', untuk Melihat Benda Langit Apa di Tanggal Ulang Tahun Anda

Dari hasil pemeriksaan, penyanyi lagu Bitterlove itu mengaku mengonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan fokus dalam bekerja.

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 13 Januari 2022.

Dari tangan tersangka, kata Zulpan, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone.

Baca Juga: Prof Elly: Ada Dua Hal Pokok Sebagai Langkah Cerdas Mempersiapkan Generasi Emas, Ini Penjelasannya

Zulpan menjelaskan, narkoba jenis ganja yang diamankan dari tangan tersangka tersebut, digunakan Ardhito seorang diri.

"Ini barang bukti ganja itu dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," imbuh Kombes Pol Endra Zulpan 

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian meringkus aktor film Ardhito Pramono atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Baca Juga: 3 Jenis Rumput yang Paling Banyak Digunakan oleh Stadion Sepakbola Terbesar di Dunia

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, terkait penangkapan ini, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Ady menyebut, sebelum penangkapan terhadap aktor film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini (NKCTHI) tersebut, jajarannya sudah memiliki sejumlah barang bukti yang cukup. 

Baca Juga: Gegara NFT, Nilai Foto Selfie Ghozali Everyday Kalahkan Foto Seronok, Begini Penjelasannya

"Dua alat bukti yang pasti sudah tercukupi untuk dilakukan penangkapan. Barang bukti itu ada ganja dan hasil tes urine," papar Ady dalam keterangannya, Kamis 13 Januari 2022. ***

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler