Pencuri 'Aneh' Curi 47 Tabung Gas 3 Kg Lalu Diunggah di FB, JS Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun

9 Januari 2022, 05:03 WIB
JS diduga telah melakukan pencurian 47 tabung gas tiga kilogram. Karena itu, ia terancam hukuman penjara tujuh tahun, demikian menurut Press Release Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah. /Foto dari WhatsApp /

JURNAL SOREANG - Selama ini tabung gas tiga kilogram telah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi keluarga Indonesia. Karena itu, orang akan kelimpungan jika, di warung-warung, bahan bakar ini kosong atau tidak tersedia.

Tabung gas tiga kilogram ini dipersembahkan pemerintah untuk masyarakat miskin, meskipun tak jarang orang kaya yang menggunakannya.

Terlebih bagi para pedagang yang menggunakan gerobak atau roda. Tabung gas tiga kilo gram menjadi pilihannya karena dianggap praktis dalam penggunaannya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Suami Pukul Istri dengan Tabung Gas Hingga Tewas, Ini Motifnya

Tak heran jika tabung gas tiga kilo gram menjadi incaran banyak orang, termasuk pencuri, seperti yang terjadi di Pangkalan LPG Jalan Sadewa VII No. 11A RT. 6 RW. 5, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Aksi pencurian tabung gas tiga kilogram itu diduga dilakukan JS, laki-laki kelahiran Semarang, 11 September 1981. Karyawan swasta dari Semarang Utara, Kota Semarang ini melancarkan aksinya pada Kamis, 6 Januari 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

Dalam aksinya, JS diduga berhasil mencuri 47 tabung gas tiga kilo gram milik Wahyudiono, 74 Tahun, warga yang tinggal di Pangkalan LPG-nya, Jalan Sadewa VII No. 11A RT. 6 RW. 5, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.

Baca Juga: Kedai 66 Majalaya Kabupaten Bandung Hangus Terbakar, Damkar: Diduga Dikarenakan Kebocoran Gas

Akibat perbuatannya, JS bisa jadi terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun, karena melanggar Pasal 363 ayat KUHPidana.

Dikutip Jurnal Soreang dari Press Release Kepolisian Sektor Semarang Tengah, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 8 Januari 2022, awalnya pada Kamis, 6 Januari 2022, sekira pukul 00.30 WIB, JS ke luar rumah hendak membeli nasi kucing dengan mengendarai sepeda motornya.

Ketika melintas di Pangkalan LPG Jalan Sadewa VII No. 11A RT. 6 RW. 5, Kelurahan Pendrikan Lor, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, JS melihat ada tabung gas LPG tiga kilogram. Saat itu pula timbul niat jahatnya. JS menghampiri dan mendorong tralis pagar hingga terbuka atau menjebolnya.

Mulailah JS mengambil tabung gas tiga kilogram dengan menggunakan kedua tangannya yang kemudian diletakkannya di lantai kendaraan dengan jumlah empat tabung, dan membawanya pulang ke rumahnya.

Baca Juga: Diduga Keracunan Gas Karbon Monoksida, Satu Keluarga Ditemukan Tewas

Aksi tersebut dilakukan JS sebanyak 12 kali secara bolak balik hingga sekira pukul 04.00 WIB. Setibanya di rumah JS memotret tabung gas hasil curian, lalu mengunggahnya di Facebook miliknya sendiri dengan maksud menjual tabung-tabung tersebut.

Sekira pukul 07.00 WIB, tabung gas hasil curiannya laku terjual lima tabung. Pada pukul 08.00 WIB laku lagi terjual lima tabung. Pada pukul 09.00 WIB laku lagi terjual lima tabung, dan pada pukul 10.00 WIB laku lagi terjual tiga tabung, sehingga dari 47 tabung gas tiga kilo gram hasil curiannya yang tersisa tinggal 29 tabung yang berada di teras rumahnya.

Sekira pukul 11.00 WIB, JS didatangi petugas kepolisian berpakaian preman. Saat ditanya tentang kejadian tersebut, JS mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.

Baca Juga: China Protes Soal Pengeboran Minyak dan Gas di Laut Natuna Utara, Indonesia Harus Tegas Karena Laut Itu Milik

Akhirnya JS dibawa ke Polsek Semarang Tengah untuk memberikan klarifikasi, berikut barang bukti, serta kendaraan yang digunakannya sebagai sarana pada saat melakukan dugaan perbuatan pidana. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: Rilis

Tags

Terkini

Terpopuler