Antisipasi Penyebaran Wabah Covid 19 di Tahun Baru, Ini Permintaan Pemerintah kepada Warga

15 Desember 2021, 05:56 WIB
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto./infopublik.id/ /

JURNAL SOREANG - Guna mengatasi kerumunan dan mencegahnya terjadinya wabah Covid-19, pemerintahan tegas melarang masyarakat untuk menggelar pawai tahun baru.

Langkah tegas tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekrutan Republik Indonesia Airlangga Hartarto.

"Hal tersebut merupakan bagian dari aturan aktivitas masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebagaimana tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 (No.66/2021)," papar Airlangga dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 14 Desember 2021.

Menurutnya, larangan pawai tahun baru ini, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan massa dan hal ini merupakan bagian dari aturan pengetatan perayaan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: PLN UP3 Bandung Siap Siaga Hadapi Natal dan Tahun Baru 2022, Ada Aplikasi New Mobile PLN

Kebijakan tersebut lanjut Airlangga, berkenaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes), untuk menghindari kerumuman masyarakat, yang rentan terhadap penyebaran Covid-19. 

"Mengenai aturan pembatasan perayaan Tahun Baru 2022, dimana perayaannya dianjurkan dilakukan masing-masing atau bersama keluarga guna menghindari kerumunan dan dilarang mengadakan pawai atau arak-arakan Tahun Baru," paparnya.

Airlangga menjelaskan, pengunjung pusat perbelanjaan dan tempat wisata juga diwajibkan melakukan check in aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Di Malam Tahun Baru 2022, 6 Weton Ini Harus Berhati-Hati

Airlangga juga menegaskan, hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi yang boleh berekreasi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata. 

"Adapun selama libut Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional pusat perbelanjaan diperpanjang menjadi Pukul 09.00–22.00 waktu setempat," terangnya.

Tetapi sambung Airlangga, demi mencegah kerumunan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Sementara jelas Airlangga, untuk tempat wisata atau rekreasi, harus menerapkan protokol kesehatan, membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Ini Cara Cegah Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021

"Yaitu, melarang pesta perayaan dengan kerumunan, mengurangi penggunaan pengeras suara untuk mencegah kerumunan, dan membatasi kegiatan masyarakat, seperti pentas seni budaya, yang berisiko menyebabkan kerumunan," pungkas Airlangga Hartarto. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler