JURNAL SOREANG- Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial M, yang diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pelaku menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS Kemenkumham dengan syarat menyerahkan persyaratan, KTP, ijazah terakhir, transkrip nilai, kartu kesehatan, SKCK, serta uang Rp35 juta.
Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim menyebut pelaku M ditangkap di pintu rel kereta api dekat Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Atas perbuatannya kata Rachim, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Kini pelaku mendekam di tahanan dan terancam hukuman empat tahun penjara," ungkap Abdul Rachim dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Minggu 5 Desember 2021.
Dalam aksinya papar Abdul Rachim, pelaku M sempat meyakinkan korban berinisial PM dengan mengajaknya ke kantor BKN.
Baca Juga: Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan CPNS
Setelah ditunggu sekian lama, kata Rachim, korban PM tidak kunjung diterima sebagai PNS. Pelaku selalu menghindar saat dimintai tanggung jawab. Alhasil, korban akhirnya melaporkan M ke polisi.
"Ketika korban meminta pertanggungjawaban, pelaku melarikan diri dengan cara berpindah kontrakan dan mengganti nomor handphone-nya. Sehingga PM melaporkan kejadiannya ke polres untuk diusut lebih lanjut," terangnya.
Rachim menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan sendiri oleh korban. Selanjutnya, PM menyerahkan pelaku M ke polisi.
"Setelah bertemu dengan pelaku, korban membawa pelaku ke Polres Metro Tangerang Kota," tutur Rachim.
Lebih lanjut Rachim menuturkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut apakah ada korban lain atau tidak.
"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran dari kakak korban dan buku tabungan pelaku," imbuh Kompol Abdul Rachim. ***