Sindikat Pengedar Uang Palsu Dibongkar, Polisi Sita 1.034 lembar pecahan nominal Rp100 Ribu

Sam
26 November 2021, 23:20 WIB
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menunjukan barang bukti lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu. /Jurnal Soreang/Humas Polres Pemalang/ /

JURNAL SOREANG - Sindikat pengedar uang palsu (upal) pecahan seratus ribu berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Dalam kasus ini, selain meringkus para pelaku, anggota Polres Pemalang menyita lembaran uang palsu dengan pecahan nominal Rp100 ribu sebanyak 210 lembar.

Aparat keamanan meringkus dua pelaku yaitu, ES dan W (49). ES (57) merupakan warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga menyimpan uang palsu 210 lembar.

Baca Juga: Menunggu Plot Twist Untuk Echo dan Swordsman di Serial Hawkeye, Anti Hero atau Anti Villain?

Sementara itu, pelaku W dibekuk di Indramayu dengan barang bukti 1.034 lembar pecahan nominal Rp100 ribu.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diringkus di Jalan Raya Moga pada Rabu 17 November 2021 malam.

“Informasi berawal dari masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga. Anggota Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” papar Ari dalam Keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis 25 November 2021.

Baca Juga: Ralf Rangnick Pernah Tolak Chelsea dan Sekarang Merapat Ke Manchester United

Ari menyebut, ketika diamankan, tersangka kedapatan menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar.

"Tersangka ES diduga akan menjual uang palsu itu di wilayah Kecamatan Moga," jelas Ari.

Atas perbuatannya lanjut Ari, tersangka W terancam Pasal 36 Ayat (1) dan/atau, Ayat (2) dan/atau Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (1), dan/atau Ayat (2) dan/atau Ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sementara itu, tersangka ES dikenakan Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," imbuh AKBP Ari Wibowo. ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler