Berseberangan Dengan Mahfud MD, Anwar Abbas: Hutang Harus Tetap di Bayar

25 Oktober 2021, 17:01 WIB
Berseberangan Dengan Mahfud MD, Anwar Abbas: Hutang Harus Tetap di Bayar /

JURNAL SOREANG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud MD meminta korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal untuk tidak membayar hutangnya. Namun Anwar Abbas tidak sependapat dengan Mahmud.

"Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud MD meminta para korban Pinjaman Online (Pinjol) ilegal untuk tidak membayar hutangnya. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tak sependapat dengan Mahmud." Tulis caption @infotisoreang.

Anwar Abbas mengatakan meskipun pinjol ilegal yang namanya hutang harus tetap dibayar dan bakal ditagih di akhirat kelak.

Baca Juga: Mengaku Ditekan Atasannya, Tersangka Pinjol Ilegal Beberkan Cara Kerja Penagihan yang Resahkan Warga

"Yang namanya hutang meskipun kepada pinjol yang legal maupun yang ilegal adalah wajib hukumnya bagi yang berhutang untuk membayarnya. Kalau mereka tidak mau membayarnya, maka nanti di Padang Mahsyar pasti akan bermasalah karena mati dalam keadaan berhutang," Ujar Anwar.

Mahfud minta maaf atas statemen korban pinjol ilegal tidak usah membayar. Mahfud mengatakan ini merupakan resmi dari pemerintah.

"Statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini, kedua kepada mereka yang sudah terlanjur korban jangan membayar." Ujar Mahfud.

Baca Juga: Amankan Pemodal, Bareskrim Polri Sita Uang Dana Pinjol Ilegal Rp20,4 Miliar

Mahfud menyatakan jika petugas pinjol mulai melakukan ancaman dalam hal apapun karena tidak membayar maka korban harus segera melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Kalau tidak membayar orangnya tidak terima, diteror, laporkan ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," Ujar Mahfud.

Dikutip Jurnal Soreang dari Instagram @infotisoreang, postingan pun mendapat banyak komentar.

Komentar dari @mastersehat_terapi "Yang namanya hutang harus tetap dibayar,"

Baca Juga: Kontak Disadap, Begini Modus Perusahaan Pinjol Ambil Alih Kontak Data Nasabah

Komentar dari @budi_1933 "Bayar nominal yang dipinjam saja,".

Komentar dari @dhiewpahlevi23 "Hutang wajib dibayar ya pak,".***

Editor: Sarnapi

Sumber: IG @infotisoreang

Tags

Terkini

Terpopuler