Polisi Musnahkan 299 Kg Ganja dan 27,1 Kg Sabu, Nilainya Rp34 Miliar!

23 Oktober 2021, 15:36 WIB
Pemusnahan barang bukti narkoba oleh jajaran Polres Jakbar./PMJ News/ /

 JURNAL SOREANG-Hanya dalam kurun waktu selama 2 bulan, jajaran Satrekrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana narkotika.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan dan memusnahkan barang bukti, sebanyak 299 kilogram ganja dan 27,1 kilogram sabu.

Pemusnahan narkotika kedua jenis tersebut, dilakukan di halaman Polres Metro Jakarta Barat dengan menggunakan mesin Incenerator. 

Baca Juga: Ungkap Hasil Kejahatan Kurun Waktu Dua Bulan, Polisi Musnahkan 299 Kg Ganja dan 27,1 Kg Sabu

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan ini dilakukan merupakan bentuk kerjasama antar semua pihak yang terlibat. 

"Ada 17 tersangka dari kasus ini yang diamankan. Sedang diproses dan kemudian dilakukan ke Pengadilan," ungkap Ady Wibowo dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Jumat 22 Oktober 2021.

Modua pertama yang dilakukan adalah melalui jalur Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan kedua melalui jalur ekspedisi. 

"Kita bekerjasama dengan Bea Cukai untuk mengamankan melalui jalur ekspedisi," jelasnya.

Baca Juga: Ditemukan Narkoba Siap Pakai, AYH Dibekuk, Polisi Amankan Ratusan Paket Ganja

Ady menjelang, jika dipasarkan di pasar gelap, jumlah nominal juka berhasil disebar, sebesar Rp34 miliar.

"Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2), Sub Pas 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Kombes Pol Ady Wibowo. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler